Home Nusantara Peristiwa 39 WNI korban perdagangan di Malaysia dipulangkan ke Indonesia

39 WNI korban perdagangan di Malaysia dipulangkan ke Indonesia

0

39-wni-korban-perdagangan-di-malaysia-dipulangkan-ke-indonesia

Sebanyak 39 Warga Negara Indonesia (WNI) tiba di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta Selatan. Mereka merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking di Kuala Lumpur, Malaysia.

Salah satu korban bernama Sudiarti (48) sempat bercerita asal muasal dirinya bisa terbang ke negeri jiran tersebut. Sudiarti mengaku diajak seorang pria bernama Mario yang mengaku sebagai agen penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Perempuan asli Sukabumi Babakan Bandung, Jawa Barat itu mengaku berangkat dari Batam dan tinggal di sebuah apartemen.

“Di sana tinggal di rumah Pak Mario agen yang di Malaysia. Berangkat dari Batam, naik kapal lalu naik bus ke Kuala Lumpur,” kata Sudiarti saat ditemui di lokasi, Rabu (3/12).

Bersama puluhan WNI lainnya, Sudiarti mengaku selama di Kuala Lumpur disekap dan hanya mendapatkan makan tiga kali sehari. Mereka juga tidak diperbolehkan keluar dari apartemen.

“Biasa di sana tinggal ramai-ramai, kita enggak boleh keluar. Tapi telepon ke keluarga boleh. Sudah 9 hari tinggal di apartemen penampungan tersebut,” sambungnya.

Untuk diketahui, pemulangan ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya Kontingen Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur memulangkan 14 WNI korban TPPO pada Sabtu (29/11) lalu. Seluruh korban yang berjumlah 53 orang ini berhasil diselamatkan dari sindikat perdagangan orang yang diduga akan menjual dan menyalurkan mereka ke beberapa negara Timur Tengah, awal November lalu.

Awalnya KBRI di KL hanya mendapat informasi bahwa sejumlah calon TKI itu akan dipekerjakan ke Timur Tengah melalui Kuala Lumpur. Namun, setelah ditelusuri oleh Tim Satgas Perlindungan WNI bersama Polisi Diraja Malaysia, akhirnya terbongkarlah kasus tersebut. (merdeka.com)http://www.merdeka.com/peristiwa/39-wni-korban-perdagangan-di-malaysia-dipulangkan-ke-indonesia.html

Dalam kasus ini polisi Malaysia juga sudah menetapkan dua tersangka berinisial IM (WN Yordania) dan L (WNI). Keduanya tengah menjalani proses persidangan berdasarkan hukum Malaysia dan sebentar lagi akan bebas.