Home Kepri Anambas Ayah Tiri Tega Hamili Anaknya Ketika Istri Tidur Lelap

Ayah Tiri Tega Hamili Anaknya Ketika Istri Tidur Lelap

0
Ayah Tiri Tega Hamili Anaknya Ketika Istri Tidur Lelap
Pelaku pencabulan berinisial A (37), saat dilakukan pemeriksaan di Polres Anambas.

ANAMBAS – Seorang Kakek mendatangi Mapolres Kepulauan Anambas untuk melaporkan ulah menantunya A (37), karena diduga telah tega menghamili cucunya. Atas laporan Kakek tersebut, polisi langsung menahan terlapor untuk diperiksa lebih lanjut, (30/12).

BACA: Banjir Rob Disejumlah Pelabuhan Tanjungbatu, Akibat Air Laut Pasang

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kapolres Anambas AKBP Junoto menerangkan, ada seseorang kakek mendatangi Mako Polres Kabupaten Kepulauan Anambas membuat laporan tentang tindakan prilaku yang dinilai tidak bermoral, pihaknya langsung melayani laporan itu dan segera menindaklanjuti. Pelaku sudah diamankan, ternyata Ayah tiri dari korban tega menghamili anak yang dijaga dan dirawatnya.

“Setelah mendapatkan keterangan dari pelapor, kita kerahkan anggota untuk menindaklanjuti dan setelah dilakukan BAP pelaku mengakuinya, pelakunya bukan orang lain yaitu bapak tiri korban,” ungkap Junoto kepada wartawan, kemarin, (3/1).

Korban kelahiran tahun 2003 itu telah hamil anak dari orang tuanya sendiri yang sudah berusia 6 bulan.

“Diperkirakan sudah 6 bulan korban hamil akibat hubungan terlarang oleh Ayah tiri. Pelaku mengaku perbuatannya sejak korban masih berusia 13 tahun,”kata Junoto.

Untuk melancarkan nafsu bejatnya, pria ini mengaku kerap mencuri-curi waktu ketika istrinya sedang ke pasar pada subuh hari dan saat istri tengah tertidur lelap pada malam hari.

“Pelaku mengakui perbuatannya, setelah hamil katanya tidak melakukan lagi perbuatan itu. Istrinya ke pasar dan ketika tidur lelap pelaku melancarkan aksinya”, terangnya ketika dilakukan penyidikan.

Aparat Kepolisian Anambas saat menjemput terduga pelaku pencabulan
Aparat Kepolisian Anambas saat menjemput terduga pelaku pencabulan

Korban tidak sekolah lagi dan korban tidak bisa berbuat banyak dan hanya pasrah. Kecurigaan sang kakek setelah melihat tingkah laku korban terlihat aneh dan menaruh curiga yang tinggi dan kemudian korban mengaku setelah ditanya, sang kakek merasa tidak terima, serta langsung membuat laporan ke kepihak yang berwajib.

‎Tersangka dijerat Undang-Undang berlapis, tentang Pencabulan, dan Perlindungan Anak dengan kurungan penjara mencapai hingga 15 Tahun penjara.

“Tersangka saat ini sudah kami amankan. Saat ini terus dilakukan pengembangan,” pungkasnya.*

BACA: Bupati Pantau Pergantian Tahun Baru 2018