Home Nusantara Peristiwa Bambang ditangkap 5 hari usai bekas anak buah Budi Gunawan menjabat

Bambang ditangkap 5 hari usai bekas anak buah Budi Gunawan menjabat

0

bambang-ditangkap-5-hari-usai-bekas-anak-buah-budi-gunawan-menjabat

 

 

Aksi aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pagi tadi membuat heboh. Sebabnya, badan yang dipimpin oleh Irjen Budi Waseso itu menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto karena diduga terlibat dalam kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.

Penangkapan ini menjadi sorotan, terlebih Irjen Budi Waseso baru lima hari menjabat Kabareskrim sejak dilantik pada Senin (23/1). Sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri (Kasespimti).

Sebagai Kabareskrim anyar, tindakan Budi Waseso menangkap pimpinan KPK terbilang berani. Anak buahnya ‘mejemput’ Bambang di Jalan Raya Depok saat mengantar anak sekolah pagi tadi. Bareskrim mengaku bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Laporan dari masyarakat pada tanggal 15 Januari 2015,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Sompie. Dengan demikian, pelaporan masyarakat dilakukan sebelum Budi Waseso menjabat Kabareskrim.

Ronny sendiri mengaku mendapatkan kabar penangkapan Bambang dari Budi Waseso. “Saya disuruh Pak Budi untuk sampaikan ke publik,” katanya.

Budi Waseso disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Komjen Budi Gunawan. Budi Waseso menilai, kedekatan dirinya dengan Budi Gunawan karena pernah menjadi bawahan langsung calon Kapolri itu.

Keduanya diketahui pernah sama-sama menjabat di Lembaga Pendidikan Polri. “Saya Kasespim (Kepala Sekolah dan Staf Pimpinan) di bawah Kalemdikpol, wajar dong (dekat) saya di bawahnya langsung,” ujar Budi Waseso.

Mabes Polri sendiri membatah kalau penangkapan Bareskrim atas keterkaitan dengan kasus yang menjerat Budi Gunawan. “Proses penyidikan tidak ada kaitan dengan perlawanan, sudah sesuai mekanisme hukum yang dilakukan Mabes Polri,” kata Ronny.

Ronny menilai langkah Mabes sudah profesional, bahwa penangkapan Bambang sesuai mekanisme hukum. Polisi akan melakukan pengembangan kasus tersebut, dan tidak mungkin tersangka bisa saja bertambah.

“Siapa saja yang bisa jadi tersangka. (Surat perintah penyidikan) sudah ada, tidak mungkin tidak ada. saya tanya info ke penyidik untuk lengkapnya,” terang Ronny.

 

 

(merdeka.com) http://www.merdeka.com/tag/k/kpk-vs-polri/ini-kronologi-penangkapan-wakil-ketua-kpk-di-pinggir-jalan.html