Home Kepri Batam BC Batam dan Polda Kepri Amankan 66 Kilo Sabu Dan Dua Komplotan

BC Batam dan Polda Kepri Amankan 66 Kilo Sabu Dan Dua Komplotan

0
BC Batam dan Polda Kepri Amankan 66 Kilo Sabu Dan Dua Komplotan
Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional (Foto: Kejora)

BATAM – Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dan antar provinsi yang mencoba menyelundupkan 66,043 kilogram sabu.

Penangkapan itu sendiri telah dilakukan pada Selasa pekan lalu (16/1) di Bandara Hang Nadim Batam.

Kapolda Kepri Irjen Didid Widjanardi mengatakan, sebelum ditemukan bukti narkoba itu, petugas dari BC Tipe B Batam melakukan pemeriksaan terhadap cargo Bandara Internasional Hang Nadim Batam, pemeriksaan itu dilaksanakan menyusul adanya kecurigaan aparat begitu didapati dua koli barang melintasi mesin X Ray.

Petugas kata Didid, langsung membuka paket dua koli barang yang terdiri dari empat kardus diduga berisi narkoba jenis sabu.

“Pihak BC Tipe B Batam pun lansngsung menghubungi personil kita dari Dit Resnarkoba Polda Kepri. Barang bukti yang tim temukan masing-masing koli berisi dua karton sabun cuci detergen merk Boom, Super yang didalamnya diduga sabu. Sedangkan narkoba dikirim melewati jalur laut dari PT AEO tujuan Batam,” jelasnya,Senin (29/1).

Dalam pengembangan itu, penyidik berhasil mengamankan dua orang bernama BW dan ZA yang kebetulan tengah bertandang ke areal PT AEO .

Sedangkan metode pengiriman narkoba itu dia lakukan dengan cara meletaakkan narkoba jenis sabu pada selangkangan keduanya. Yang kemudian masing-masing diberikan upah senilai Rp12. Tidak hanya itu, pengiriman pun mereka upayakan untuk menggunakna mesin cuci bekas, yang kemudian diberikan upah senilai Rp120 juta.

Dari hasil pemeriksaan, didapati sebanyak 62 bungkus narkoba dari bungkus sabun boom power dan kemasan teh China.

“Beberapa barang bukti berhasil kita temukan di lokasi pengiriman terakhir, tepatnya di Perumahan Modem Land, Tangerang dan saat digeledah ditemukan beberapa unit mesin cuci. Kita berhasil mengamankan dua pelaku bernama ZA dan BW pada Jumat pekan kemarin (19/1)

Penangkapan terhadap keduanya setelah dilakukan pantauan langsung.

Sedangkan menurut pengakuan tersangka, mereka mengambil barang haram tersebut atas perintah dari seorang bernama B yang masih DPO.

Kedua tersangka dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Ayat 1, undang-undang Republik Indoneisa Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(*)

BACA: Pria Pengangguran di Batam Ditangkap Karena Miliki Sabu 809 Gram