Home Featured Beda Mendata dengan Verifikasi Perusahaan Pers Menurut Ketum Aspemo

Beda Mendata dengan Verifikasi Perusahaan Pers Menurut Ketum Aspemo

0
Beda Mendata dengan Verifikasi Perusahaan Pers Menurut Ketum Aspemo
Ketum Aspemo (no5 dari kiri), dan pemilik media di Karimun, Batam dan Tanjungpinang

Kundur News – Karimun – Ketua Umum Asosiasi Pemilik Online (Aspemo), Iskandar Sitorus memberikan pengertian perbedaan antara mendata dengan memverivikasi perusahaan pers ke pemilik perusahaan pers yang berada di wilayah Karimun, Kepulauan Riau. Menurutnya yang dimaksud dengan mendata adalah mengambil data-data berupa segala legalitas perusahaaan pers. Sedangkan memverivikasi, data-data legalitas perusahaan yang sudah terkumpul di uji kebenarannya.

Iskandar juga menambahkan Dewan Pers harus kukuh untuk melaksanakan dengan baik dan benar terkait Bab V pasal 15 ayat 2 butir f  UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yakni terkait upaya mendata perusahaan pers.

Lanjutnya lagi, Dewan Pers dalam mendata perusahaan pers, juga dimintanya segera melaksanakan perintah UU Pers, yakni terkait memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Peraturan turunan UU Pers masih kosong, tambahnya lagi, karena tidak ada Peraturan Pemerintah (PP) sampai keputusan Menteri.

“Ini sangat memalukan, dibidang lain-lain saja sudah mendekati sempurna, Jangan malah mereka (Dewan Pers) melakukan penyimpangan, dengan sistemik seperti menyatakan akan memverifikasi perusahaan pers. Ini sudah menyimpang jauh dari UU Pers. Dewan Pers, mereka hanya bisa mendata sesuai perintah UU Pers,” kata dia, di Tanjung Balai Karimun, Selasa (31/10).

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), tambahnya lagi, “definisi mendata adalah mengambil atau meminta keterangan yang benar dan nyata atau melakukan pendataan. Itu berbeda dengan definisi verifikasi, yakni meneliti dan menentukan kebenaran suatu laporan. Mereka tidak punya fungsi untuk menentukan itu”.

“Jadi Dewan Pers harus patuh hukum, agar kebijakannya dipatuhi masyarakat pers. Jadi para pemilik media tidak akan melawan mereka ketika mereka terlihat nyata melawan UU Pers,” tegasnya.

“Ini model kami menegakkan Undang-undang,” pungkasnya.*