Home Featured Bupati Berikan SK Perpanjangan Kontrak Bagi Tenaga Honorer, 78 Honorer Lainnya Dipecat

Bupati Berikan SK Perpanjangan Kontrak Bagi Tenaga Honorer, 78 Honorer Lainnya Dipecat

0
Bupati Berikan SK Perpanjangan Kontrak Bagi Tenaga Honorer, 78 Honorer Lainnya Dipecat

KARIMUN – Sebanyak 1722 tenaga honorer diperpanjang kontraknya dan langsung diberikan SK perpanjangan kontrak oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq, Senin (15/1) di halaman Kantor Bupati.

Rafiq mengatakan, sebelum dilakukan perpanjangan kontrak, terlebih dahulu dilakukan evaluasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga berdasarkan rekomendasi dari masing-masing atasannya baru dilanjutkan dengan penandatanganan perpanjangan SK.

“Syarat untuk yang mendapatkan perpanjangan kontrak adalah disiplin,” kata Rafiq.

Artinya lanjut dia, jika kinerja honorer dinilai baik maka akan mendapat kesempatan untuk diperpanjang kontraknya, namun jika sebaliknya maka akan langsung diberhentikan.

Tidak hanya memperpanjang kontrak, Rafiq juga membuktikan janjinya dengan memberhentikan sebanyak 78 orang tenaga honor kontrak tahun ini. Pemberhentian itu dikarenakan memang telah melakukan pelanggaran berat, mulai dari absensi yang kerap kosong atau jarang masuk dan membolos, serta terlibat narkoba dan banyak lagi.

Rincian honorer yang dipecat antara lain adalah, 41 honorer yang memang diberikan SK pemberhentian, 35 honorer lagi memang diberikan rekomendasi oleh atasannya di masing-masing OPD untuk tidak diperpanjang kontraknya serta dua orang lainnya meninggal dunia.(*)