Home Kepri Kundur Bupati karimun Mengukuhkan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kecamatan Kundur Di Gedung Balai Sri gading

Bupati karimun Mengukuhkan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kecamatan Kundur Di Gedung Balai Sri gading

0
Bupati karimun Mengukuhkan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kecamatan Kundur Di Gedung Balai Sri gading

SAM_0180

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kundur News, Tanjungbatu

Forum Pembauran Kebangsaan Kecamatan Kundur, masa bakti 2014 – 2017 Siang tadi dikukuhkan oleh Wakil Bupati Karimun, H Aunur Rapiq. Di gedung Balai Srigading Tanjung Batu Kota. Acara dihadiri oleh seluruh Tokoh Masyarakat. Tokoh Agama, Tokoh Muda, Tokoh adat, dan para undangan lainnya.

Forum Pembauran Kebangsaan yang disingkat FPK adalah suatu wadah informasi,

komunikasi, konsultasi, dan kerjasama antara warga masyarakat yang diarahkan untuk

menumbuhkan, memantapkan, memelihara dan mengembangkan pembauran kebangsaan.

Dalam upaya untuk memasyarakatkan atau meningkatkan program pembauran

kebangsaan yang berguna untuk terciptanya iklim kemajemukan masyarakat yang kondusif dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Dikukuhkannya FPK Kecamatan Kundur di harapkan, “kerukunan umat beragama, etnis, dan suku, diharapkan agar dapat membaur satu sama lainnya, sehingga terciptanya suasana yang lebih kondusif didalam pembangunan khususnya di Kabupaten karimun”. Ujar Rafiq

“Jika suatu saat ada perselisihan, Forum ini kiranya dapat menyelesaikan permasalahan, tentunya dengan cara melakukan musyawarah” Imbuh rafiq, selaku dewan Pembina FPK.

 

Pengukuhan tersebut terdiri dari, H.Azali Samad,B.A terpilih sebagai Ketua yang mewakili dari LAM, Anuar Rahman dari IKSB sebagai Wakil, Agus, mewakili dari Among Mitro sebagai sekretaris. Sedangkan anggota terdiri dari 10 orang yaitu,

  1. Ihwan dari Duana,
  2. H.Ambok Dilang dari Bugis,
  3. Kumpul Hutasoit dari Batak,
  4. H. Abdul Manaf dari Banjar,
  5. Basri dari Tionghua,
  6. Rasihan Ashari dari IKSBS,
  7. Indratama dari Akit,
  8. M.Zen,SE dari Kampar,
  9. Darman dari PWP (Pasundan),
  10. Sabung dari Flores.

 

SAM_0182

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tugas : FPK kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Permendagri Nomor 34 Tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan pembauran kebangsaan di daerah, yaitu :

  1. menjaring aspirasi masyarakat di bidang pembauran kebangsaan;
  2. menyelenggarakan forum dialog dengan pimpinan organisasi pembauran kebangsaan, pemuka adat, suku, dan masyarakat;
  3. menyelenggarakan sosialisasi kebijakan yang berkaitan dengan pembauran kebangsaan; dan
  4. merumuskan rekomendasi kepada camat sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembauran kebangsaan.

Secara terpisah, Kumpul Utasoit, keterwakilan dari suku Batak,saat ditemui wartawan sangat menyambut baik atas terbentuknya FKP Kecamatan Kundur.

“Untuk mengantisipasi terjadinya potensi konflik, baik itu sifatnya vertikal maupun horizontal terutama yang disebabkan oleh masalah ras, suku, budaya dan agama.”.Ujar Hutasoit menambahkan. **Dfd**

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here