Home Featured Calon Penumpang di Bandara Tanjungpinang Sembunykan Pil Ekstasi Pada Celana Dalam

Calon Penumpang di Bandara Tanjungpinang Sembunykan Pil Ekstasi Pada Celana Dalam

0
Calon Penumpang di Bandara Tanjungpinang Sembunykan Pil Ekstasi Pada Celana Dalam
Ilustrasi Exstasy hello kitty

Kundur News – TANJUNGPINANG – Kasus penyelundupan narkoba dengan modus menyimpannya pada celana dalam kembali terjadi, kali ini dilakukan oleh enam orang sindikat peredaran narkoba di wilayah Tanjungpinang pada 30 November kemarin.

BACA: Lagi-lagi Warga Malaysia, Selundup Sabu di Celana Dalam

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 17.240 butir narkoba jenis ekstasi dan mengamankan sebanyak enam orang pelaku serta sindikat barang haram tersebut oleh jajaran Polresta Tanjungpinang.

Penangkapan itu bermula ketika seorang calon penumpang tengah melintas di mesin X Ray di bandara RHF Kota Tanjungpinang bernama MR, setelah digeladah ternyata pria tersebut mengenakan lima lapos celana dalam dan ditemukan bungkusan bening narkoba jenis ekstasi.

“Saat dilakukan pengembangan, ternyata MR tidak sendiri melainkan dia bersama lima orang rekannya yang tengah berada di Hotel Kaputra Tanjungpinang. Setelah di cek ternyata keberadaan lima orang rekannya itu benar adanya, saat digeledah kamar 320 tepat pada plafon, ditemukan ribuan butir pil ekstasi ber logo hello kity,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Didid Widjanardi dalam ekspose yang digelar kemarin.

Kelima rekan MR antara lain adalah, RPP, PS, RHH, RRN dan AR. Menurut keterangan rekanan dari MR bernama RRN, ternyata masih ada barang bukti narkoba yang disimpan pada Hotel Pelangi Tanjungpinang tepatnya di kamar 2204. Saat digeledah ditemukan lima bungkus besar pil jenis ekstasi, yang rencananya segera dibawa ke Jakarta oleh kelima teman MR.

BACA: WN Malaysia Ketangkap Bawa Ganja Disimpan di Celana Dalam

Setelah dilakukan penghitungan, ternyata total pil ekstasi yang diamankan sebanyak 17.240 butir. Saat ini mereka telah dilimpahkan ke Polresta Tanjungpinang untuk diproses lebih lanjut.

Sedangkan ancaman hukuman yang diberikan dalah kurungan paling sedikit enam tahun penjara atau paling lama 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.(*)

BACA: Penumpang Kapal di Karimun Simpan Sabu Dibalik Celana Dalam