Home Featured Desakan Mahasiswa Umrah, Melalui Audiensi Terkait Pelaksanaan Pemilu 2019

Desakan Mahasiswa Umrah, Melalui Audiensi Terkait Pelaksanaan Pemilu 2019

0
Desakan Mahasiswa Umrah, Melalui Audiensi Terkait Pelaksanaan Pemilu 2019

Tanjungpinang – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji melakukan Audiensi Dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, di Kantor KPU Kepri, Selasa (21/05/2019).

Kementerian Aksi Propaganda Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji yang disingkat BEM KM Umrah, Heri Kurniawan, mengatakan, digelarnya kegiatan pertemuan dengar pendapat tersebut, untuk mendengarkan langsung apa yang menjadi solusi pihak KPU terhadap persoalan-persoalan pada pelaksanaan Pemilu 2019.

“Kami BEM KM Umrah membawa beberapa permasalahan untuk di pertanyakan kepada komisi pemilihan umum Provinsi kepulauan riau, diantaranya terkait persoalan gugurnya tiga orang KPPS  di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, serta puluhan yang lainnya yang sakit. Kedua terkait penanganan permasalahan oknum partai yang mencalonkan diri sebagi Caleg Provinsi, diduga telah melakukan pelangarang pemilu. Terakhir, untuk mempertanyakan Program KPU Kepulauan Riau terkait Rekonsiliasi Pasca Pemilu Serentak 2019 kemarin,”jelas Heri.

Audensi tersebut dihadiri langsung oleh ketua KPU Kepulauan Riau beserta sejumlah anggota, serta beberapa anggota Kepolisian.

Sepanjang audiensi itu berjalan, Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa UMRAH menyatakan Sikap dengan mendesak Komisi Pemiliha Umum Provinsi KEPRI diantaranya;

  1. Meminta Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau untuk Menyelesaikan Seluruh Persoalan Terkait Gugurnya Pahlawan Demokrasi yang ada di Provinsi Kepulauan Riau ( Anggota KPPS ) yang berjumlah 3 ( Tiga ) Orang, dan Seluruh Pahlawan Demokrasi yang ada di Provinsi Kepulauan Riau ( Anggota KPPS ) yang jatuh sakit sebelum Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan.
  2. Meminta Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau untuk Transparan dalam menyelesaikan perosalan Gugurnya Pahlawan Demokrasi yang ada di Provinsi Kepulauan Riau ( Anggota KPPS ) kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepulauan Riau.
  3. Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan Rekosiliasi pacsa Pemilu serentak 2109 di Provinsi Kepulauan Riau Sebelum Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Kepulauan Riau dilakasanakan agar iklim demokrasi di Provinsi Kepulauan Riau dalam keadaan baik.
  4. Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau untuk bekerjasama secara baik dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau untuk menyelesaikan seluruh persoalan yang ditemukan dilapangan terkait pelangaran Pemilu secara Jujur dan Transparan Kepada Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau SebelumPemilihan Kepala Daerah di Provinsi Kepulauan Riau dilakasanakan.

Komisioner KPU Kepri Arison, pada kesempatan itu menanggapi sejumlah desakan mahasiswa tersebut, diantaranya, terkait santunan atas meninggalnya sejumlah KPPS, dan begitu juga bagi yang sakit, yang akan segera dibayarkan sebelum masuk Pemilukada 2020 nanti. Pihak KPU juga menjelaskan, ada yang menjadi tugas Bawaslu seperti pelanggran terhadap oknum caleg, maka KPU menyarankan pada permasalahan tersebut dapat diserahkan ke pihak Bawaslu.*