Home Nusantara Peristiwa Diperiksa Bareskrim, rekan BW ogah jawab pertanyaan penyidik

Diperiksa Bareskrim, rekan BW ogah jawab pertanyaan penyidik

0

diperiksa-bareskrim-rekan-bw-ogah-jawab-pertanyaan-penyidik

 

Penyidik Bareskrim memeriksa rekan satu tim Bambang Widjojanto saat menangani sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu, Iskandar Sonhadji, Kamis (26/2). Iskandar diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi.

Kuasa hukum Iskandar, Alvon Kurnia Palma mengatakan ada dua pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya. Menurut Alvon, pertanyaan tersebut sama persis yang diajukan kepada Bambang Widjojanto.

“Orang ini tidak mau diperiksa kerena berdasarkan Undang-undang advokat, kebal imunitas, lawyer diwajibkan menjaga rahasia,” kata Avon usai pemeriksaan kliennya.

Menurut Alvon, alasan kliennya menolak pertanyaan penyidik tersebut berdasarkan Pasal 16 dan 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Undang-undang Pasal 16 tersebut berbunyi ‘Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan’.

Sedangkan Pasal 19 ayat (1) menyebut ‘advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan undang-undang’. Dan Pasal 19 ayat (2) disebutkan, ‘advokat berhak atas kerahasiaan hubungan dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat’.

“Klien kita tidak mau diperiksa berdasarkan Undang-Undang Advokat. Selain itu juga dalam pasal 19, lawyer diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan klien,” pungkasnya.

Seperti diketahui dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK, bermula ketika Bupati Kotawaringin Barat incumbent Ujang Iskandar mempersoalkan kemenangan lawannya Sugiarto Sabran. Ujang menilai kemenangan Sugiarto versi KPUD setempat karena bermain politik uang.

Atas gugatannya tersebut, Ujang menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari Bambang Widjojanto, Iskandar Sonhaji, dan Hermawanto. Akhirnya dalam persidangan di MK, yang salah satu panelisnya adalah Akil Mochtar memenangkan kubu Ujang.

Tetapi Sugiarto berbalik memperkarakan kemenangan Ujang, dengan melaporkan Bambang Widjojanto cs ke Bareskrim Polri pada Senin (19/1) bulan lalu, dengan dugaan melakukan kasus memerintahkan para saksi di sidang MK 2010 silam untuk memberikan keterangan palsu. Akhirnya, Bambang ditangkap penyidik Bareskrim usai mengantarkan anaknya sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat.

Penyidik Polri mengenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

 

 

 

 

 

http://www.merdeka.com/peristiwa/diperiksa-bareskrim-rekan-bw-ogah-jawab-pertanyaan-penyidik.html