Home Featured Dua Mantan Bupati Natuna Jadi Tersangka Korupsi

Dua Mantan Bupati Natuna Jadi Tersangka Korupsi

0
Dua Mantan Bupati Natuna Jadi Tersangka Korupsi

Kundur News – TANJUNGPINANG – Dua orang mantan Bupati Natuna, yakni Raja Amirullah dan Ilyas Sabli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna, dengan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp7,7 miliar.

Tidak hanya dua mantan kepala daerah Kabupaten Natuna yang jadi tersangka, ada beberap anama lainnya yang terseret seperti mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Chandra, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Sekwan DPRD Natuna, Makmur dan serta Kabag Keuangan Setwan DPRD Natuna, Ee.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka SH mengatakan, penetapan status tersangka terhadap enam orang mantan pejabat daerah di Kabupaten Natuna itu karena ditemukannya alat bukti dugaan korupsi pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan terhadap unsur pimpinan Ketua dan Anggota DPRD Natuna. Praktik itu sudah berlangsung sejak tahun 2011 hingga tahun 2015.

Menurut Yunan, pemberian tunjangan perumahaan pimpinan dan anggota DPRD Natuna dialokasikan dari APBD Natuna sejak tahun 2011 hingga tahun 2015. Pengalokasian anggaran itu tidak melalui mekanisme atau aturan yang sesuai dengan harga pasar setempat. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar.

“Jumlah tunjangan yang diperoleh Ketua DPRD senilai Rp14 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp13 juta per bulan dan Anggota DPRD Natuna masing-masing Rp12 juta per bulan. Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati, pengalokasian tunjangan yang bersumber dari APBD Natuna telah dilakukan sejak tahun 2011 hingga tahun 2015. Penganggaran itu dibekali SK dua Bupati atas instruksi dari Ketua DPRD Natuna,” kata Yunan di Tanjungpinang, Senin (31/7).

Dengan demikian, seluruh nama-nama yang terjerat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 KUHP.*