Home Featured Dua Masih DPO, Polisi Temukan Pistol Rakitan Milik Pelaku

Dua Masih DPO, Polisi Temukan Pistol Rakitan Milik Pelaku

0
Dua Masih DPO, Polisi Temukan Pistol Rakitan Milik Pelaku
Kedua Pelaku pencurian yang memiliki senpi rakitan

Tanjungberlian – Penangkapan terhadap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan, Ys dan Ov, yang dilakukan oleh Tim Patroli Polsek Kuba Polres Karimun, bersama masyarakat, pada Selasa, (15/10/2019), setelah dilakukan pencarian pistol mainan milik pelaku, ternyata adalah sebuah pistol rakitan dengan sebuah selongsong peluru merk SAKO 222 kaliber 6 mm.

Tim Polisi Polres Karimun, Polsek Kuba, yang dipimpin oleh Kapolsek Kuba AKP Eddi Suryanto, saat ini terus mengejar dua pelaku lainnya yang masih DPO.

Dikatakan Eddi Suryanto, pihaknya bersama Kanit Reskrim Iptu Joko, Kanit Intelkam Aipda Harun Suwendi dan Bhabinkamtibmas Desa Teluk Radang Bripka Hafiz, melakukan pencarian hingga ke arah pelabuhan Tanjung Maqom Selat Beliah, namun belum membuahkan hasil.

“Kedua pelaku yang masih DPO, juga kita diperkirakan kembali ke Balai Karimun. Itulah sebabnya kita melakukan pengejaran hingga ke arah pelabuhan Selat Beliah,” ujar Kapolsek, Kamis, (17/10/2019).

Senpi rakitan jenis pistol, milik pelaku pencurian
Senpi rakitan jenis pistol, milik pelaku pencurian

Dikatakannya, dalam masa pengecaran kedua DPO, juga ditemukan sebuah pistol yang berwarna ungu, yang awalnya diduga sebuah pistol mainan.

“Dalam pencarian, kita juga menemukan sebuah pistol rakitan beserta selongsong peluru. Dari keterangan  tersangka Okvi,  bahwa Senjata Rakitan beserta satu selongsong peluru tersebut di dapat dari tersangka Ar, yang saat ini masih DPO,” kata Eddi Suryanto.

Lokasi penemuan Senpi Rakitan jenis Pistol milik Pencuri
Lokasi penemuan Senpi Rakitan jenis Pistol milik Pencuri

Ys dan Ov, adalah dua terangka pencurian di Jalan Kobel Laut RT 001 RW 001 Desa Sawang Laut, Kundur Barat. Aksi pencurian Ys dan Ov akhirnya diketahui oleh warga, sehingga dilakukan pengejaran oleh warga, sehingga akhirnya tertangkap.

By: Dipono Syahid
Editor: Yudi.s