Home Featured Dua TPS Di Kundur, Surat Suara Bercampur Dapil Kundur dan Dapil Karimun

Dua TPS Di Kundur, Surat Suara Bercampur Dapil Kundur dan Dapil Karimun

0
Dua TPS Di Kundur, Surat Suara Bercampur Dapil Kundur dan Dapil Karimun

Tanjungbatu – Dua TPS (Tempat Pemungutan Suara), di Kundur, TPS 26 Dwikora dan TPS Desa Lubuk, surat suara telah bercampur dengan surat suara Dapil Karimun. Sementara hampir sebagaian masyarakat telah melakukan pencoblosan.

Hal itu diketahui setelah salah satu masyarakat tidak menemukan nama salah satu calon di surat suara tersebut. Dapil III Kundur, tapi surat suara Dapil IV Karimun.

Proses pemilihan sempat terhenti sejenak, hingga ketua KPPS dan Panwaslu beserta aparat keamanan tiba ke lokasi TPS tersebut.

“Saya mencari-cari nama salah satu calon di surat suara Kabupaten, tapi tak ketemu, setelah saya teliti tenyata surat suara Dapil Karimun”, ujar salah satu warga, Rabu (17/04/2019).

Salah satu Ketua KPPS, Iwan yang didampingi Panwas Kecamatan, Nasripendi, bersama sejumlah saksi-saksi Partai, didepan puluhan warga dan aparat keamanan, mengatakan, untuk proses pemilihan tetap terus dijalankan seperti biasa, setelah sejumlah surat suara dilakukan penggantian.

“Setelah surat suara kita lakukan penggantian, masyarakat dapat terus melakukan pencoblosan”, kata Iwan.

Dikatakannya juga surat suara dapil Karimun yang sudah terlanjur dilakukan pencoblosan, maka suara-suara tersebut nantinya akan menjadi suara partai.

“Kita tetap mengacu pada aturan KPU, suara-suara yang terlanjur dilakukan pencoblosan oleh sejumlah pemilih, maka suara tersebut akan menjadi suara partai. Bagi partai politik yang ingin melakukan protes, maka kami telah memberikan surat model C2-KPU, kepada masing-masing saksi”, Pungkas Iwan.*