Home Regional Riau Dua warga Pelalawan ditangkap saat transaksi sabu di menara pemancar

Dua warga Pelalawan ditangkap saat transaksi sabu di menara pemancar

0

Sabu

 

 

Dua warga desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau ditangkap saat kepergok polisi sedang bertransaksi jual beli narkoba jenis sabu. Meski mencoba melarikan diri, keduanya berhasil diringkus bersama barang bukti narkotika sabu paket besar dan kecil serta dua unit sepeda motor.

“Kedua tersangka yaitu Mal, sekuriti tower Telkomsel warga Desa Genduang, Pangkalan Lesun, dan Mar, warga SP5 Desa Rawang Sari, kecamatan Pangkalan Lesung,” ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga Sik, kepada merdeka.com, Rabu (25/03).

Menurut Ade, penangkapan itu bermula saat Tim Opsnal Polsek Pangkalan Lesung mendapat informasi dari warga di depan menara pemancar sinyal Telkomsel di Desa Genduang sering terjadi transaksi narkoba.

“Mendapat informasi itu, Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Pangkalan Lesung lainnya melakukan penyelidikan seputaran tower itu,” ujar Ade.

Menurut Ade, pada Selasa (24/3) sekitar pukul 15.20 Wib, datang seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor. Selang sepuluh menit, datang lagi seorang pria menggunakan sepeda motor dan mereka langsung melakukan transaksi jual beli sabu.

“Tersangka inisial Mal sempat melarikan diri dengan Honda Mega Pro, kemudian anggota berhasil menangkapnya setelah dikejar, sedangkan tersangka Mar ditangkap tanpa perlawanan,” tambah Ade.

Keduanya langsung ditangkap beserta barang bukti satu paket besar sabu, dan satu paket kecil sabu, dua unit sepeda motor Honda Revo dan Honda Mega Pro, uang Rp 600 ribu, sebuah timbangan sabu per-gram, dua unit telepon seluler, sebuah pipet sabu, sebuah plastik obat digunakan buat menghancurkan sabu.

“Kedua tersangka kita amankan, dan kasusnya tengah penyidikan guna mencari kemungkinan bandar besar lainnya,” tandas Ade.

 

 

http://www.merdeka.com/peristiwa/dua-warga-pelalawan-ditangkap-saat-transaksi-sabu-di-menara-pemancar.html