Home Featured Gila! Suami Jual Istri untuk Layani Seks Menyimpang

Gila! Suami Jual Istri untuk Layani Seks Menyimpang

0
Gila! Suami Jual Istri untuk Layani Seks Menyimpang
sepasang-suami-istri-yang-menjadi-tersangka-praktik-perdagangan-orang

Kundurnews – Sepasang suami-istri asal Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Sang suami bernama M Chalid (28) menjual istrinya Misana (23) untuk melakukan seks menyimpang.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Bayu Indra Wiguno mengatakan, kasus perdagangan orang itu terbongkar setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya mendapat laporan masyarakat tentang adanya suami memperdagangkan istri ke orang lain.

Setelah diselidiki, petugas mendapat informasi adanya tindak asusila di sebuah hotel di Surabaya.

“Ternyata tersangka Chalid sedang memperdagangkan istrinya di hotel. Tersangka (Chalid) sedang di lobi dan istrinya di dalam kamar hotel,” kata Bayu di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (23/11/2016).

Setelah penangkapan itu, tim penyidik mengetahui bahwa kedua tersangka ikut dalam komunitas seks menyimpang di media sosial beranggotakan seribuan orang. Para anggota komunitas itu biasa melayani hubungan berbeda pasangan.

“Alasannya merasa belum puas ketika berhubungan badan,” jelas Bayu.

Saat penangkapan, petugas juga mengamankan selembar tagihan hotel, uang Rp 300.000, sebuah ponsel yang dipakai untuk pelayanan hubungan seks komunitas.

Chalid mengaku mengajak istrinya untuk ikut masuk dalam komunitas di media sosial tersebut dan menawarkan istrinya untuk mendapatkan imbalan uang.

Ia menjual istrinya kepada orang yang tidak ia kenal untuk berhubungan intim bersama dengan tarif Rp 300.000 hingga Rp 500.000 sekali kencan. Hal itu sudah dilakukan puluhan kali.

Tersangka tidak pernah meminta bayaran jika melakukan hubungan dengan orang lain yang sudah dikenalnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara tiga tahun dan paling lama lima belas tahun.*

 

kompas