Home Featured Hasil Sidak Kejaksaan Terhadap Keretakan Bangunan Pasar Terpadu Tanjungbatu

Hasil Sidak Kejaksaan Terhadap Keretakan Bangunan Pasar Terpadu Tanjungbatu

0
Hasil Sidak Kejaksaan Terhadap Keretakan Bangunan Pasar Terpadu Tanjungbatu
Kacabcari Tanjungbatu, Novriansyah (Kanan), didampingi Kasubsi Intel Kejaksaan Tanjungbatu, Bambang Wiratdany, di Kantor Kejaksaan Tanjungbatu, Kamis (17/10/2019).

Tanjungbatu – Sehubungan dengan adanya temuan keretakan pada sejumlah sisi bangunan Pasar Rakyat Terpadu Kecamatan Kundur, yang ditemukan masyarakat pada Ahad (06/10/2019), Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu (Kacabjari), Novriansyah, telah melakukan pengecekan terhadap kondisi bangunan tersebut melalui tim Kejaksaan Tanjungbatu.

Dikatakan Novriansyah, hasil sidak tim Kejaksaan, memang ditemukan retak pada salah satu dinding bangunan, namun keretakan bukan pada struktur utama, melainkan pada plasteran dinding bangunan.

“Setelah kita cek, posisi dinding yang retak itu, berada dibelakang tiang bangunan, jadi antara tiang bangunan dengan dinding memiliki jarak sekian sentimeter. Jadi yang retak itu bukanlah tiang, melainkan pelasteran pada dinding yang posisinya di sebalik tiang. Intinya ini bukan akibat dari kegagalan struktur” terang Kacabjari, Novriansyah, yang didampingi Kasubsi Intel Kejaksaan Tanjungbatu, Bambang Wiratdany, di ruang kerjanya, Kantor Kejaksaan Tanjungbatu, Kamis (17/10/2019).

Dikatakan Novriansyah, ketika pihak TP4D Tanjung Batu mendapat informasi terkait, hal tersebut langsung menghubungi Dinas PU Kabupaten Karimun dan Konsultan Pengawas Proyek, untuk melakukan pengecekan terhadap kejanggalan bangunan tersebut.

“Setelah kita melakukan pengecekan di lapangan, kita minta pihak terkait, Dinas PU dan Konsutan pengawas bangunan, untuk melakukan pengecekan, selanjutnya untuk segera dilakukan perbaikan” kata Novriansyah.

Dalam Kesempatan itu, Kacabjari Tanjungbatu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang telah melakukan pengawasan terhadap proses pembangunan tersebut. Dikatakannya, pekerjaan pembangunan pasar rakyat terpadu tersebut masih dalam jangka waktu pekerjaan dalam kontrak yang terhitung hingga 31 Desember 2019.

“Kita apresiasi laporan masyarakat, karena kita harus bersama-sama peduli dan terus melakukan pengawasan, sehingga peluang tindak pidana korupsi dapat kita minimalisir sedini mungkin,” tukas Novriansyah.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kontraktor, Konsultan maupun dari dinas PU Karimun. Dalam pantauan media, kondisi keretakan pada pelasteran dinding bangunan tersebut, tampak sudah dilakukan perbaikan.*