Home Featured Hingga 5 Jam, Waktu Proses Legalisir KTP dan KK di DISDUK CAPIL Karimun

Hingga 5 Jam, Waktu Proses Legalisir KTP dan KK di DISDUK CAPIL Karimun

0
Hingga 5 Jam, Waktu Proses Legalisir KTP dan KK di DISDUK CAPIL Karimun
Ruang tunggu kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun.

Karimun – Untuk melegalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, butuh waktu proses dari empat hingga empat setengah jam. Jumlah waktu tersebut belum dihitung jumlah waktu antrian. Jika lama antrian satu jam, maka waktu yang harus disediakan untuk proses melegalisir KTP dan atau KK, sekitar 5 hingga 6 jam.

BACA: Gaji Guru Tidak Tidak Akan di Potong Meski Defisit

Lamanya waktu proses melegalisir itu diketahui saat awak media melegalisir KTP dan KK di kantor tersebut dari pukul 09:15 WIB hingga pukul 14:30 WIB, Rabu (14/03). Lamanya proses yang menyita waktu hingga berjam-jam itu, awak media coba mencari tau dengan bertanya kepada petugas di kantor tersebut. Mirisnya, petugas menyebutkan, “Kabag belum datang, soalnya yang tanda tangan legalisir, Dia (Kepala Bagian),” jawab petugas.

Salah satu Kabag pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada saat itu sontak saja menjadi bahan omelan oleh sekitar belasan orang yang ikut menunggu. Namun semua dari mereka menghadapinya dengan senang hati, ketika semua berkas-berkasnya selesai.

Ulah salah seorang Kabag di Dinas Kependudukan yang telat tiba di kantornya bisa-bisa saja pada hari itu dia mempunyai kesibukan lain sehinga wajar waktu pengurusan legalisir menjadi terganggu. Namun pada hari berikutnya, Kamis (15/03), awak media kembali ke kantor tersebut dan bertanya kepada salah satu warga yang melegalisir KTP dan KK di kantor itu, ternyata benar, waktu untuk proses melagalisir KTP ataupun KK, kembali memakan waktu hingga empat atau empat setengah jam, seperti hari sebelumnya.

Ibu dan seorang anak yang tertidur diduga lelah, di ruang tunggu DISDUK CAPIL Karimun.
Ibu dan seorang anak yang tertidur diduga lelah, di ruang tunggu DISDUK CAPIL Karimun.

“Saya antar berkas sekitar jam 10:00 WIB, kemudian datang lagi ke kantor sekitar jam 01:30 WIB, rupanya belum siap-siap lagi. Kemudian datang lagi ke sini, sore inilah baru siap”, ujar Pono, (15/03), yang melegalisir KTP dan KK nya untuk keperluan sekolah anak.

Selain pengurusan legalisir yang diangapnya memakan waktu yang cukup lama, Pono juga mengeluh tidak sedianya mesin fotocopy di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Karimun itu. Sehingga pengurusan menjadi bertele-tele.

“Katanya fotocopy ada di Dinas Kesehatan, sebelah kantor Capil, sekali saya tanya, mesinnya rusak, terpaksa turun lagi ke Balai, sejauh itu hanya sekedar untuk fotocopy. Jadi bolak-balik aja dari tadi”, kata Pono.

Atas kejadian diatas, pihak kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun, selama dua hari itu juga tidak ada di kantornya dan belum dapat dimintai keterangan. Semoga nantinya pihak DISDUK CAPIL dapat segera melakukan klarifikasi atau penjelasan, terkait waktu proses layanan di Kantornya itu, agar tidak menjadi simpang siur di masyarakat.*