Home Featured Imgrasi Tanjungbalai Karimun Permudah Pembuatan Paspor

Imgrasi Tanjungbalai Karimun Permudah Pembuatan Paspor

0
Imgrasi Tanjungbalai Karimun Permudah Pembuatan Paspor
Para pembuat paspor di kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun

Kundur News – KARIMUN  –  Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun kini memiliki fasilitas pelayanan yang lebih baik. Sistem pengajuan paspor RI ke kantor Imigrasidengan model Program Anjungan Paspor Mandiri (APM) tidak lagi padat karena pemohon tidak lagi berdesakan dan tidak ditemukan lagi antrian dari subuh, ataupun antrian panjang.

Program APM ini salah satu gagasan dari Kepala kantor imigrasi dan langsung diresmikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie di halaman kantor imigrasi Karimun, Selasa ( 11 \ 7 ).

Pembenahan fasilitas ini sebagai respon atas banyaknya keluhan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat yang ingin mengurus pembuatan paspor.

Kepala kantor imigrasi, Karimun, Mas Ari mengatakan, Ajungan paspor mandiri merupakan program pertama di indonesia. “Saya berharap dengan adanya program ini masyarakat karimun dapat dengan mudah membuat paspor tanpa antrian dan tidak ketemu dengan calo paspor,” ujar Ari.

Melalui layanan APM, pemohon dapat melakukan pendaftaran 24 jam nonstop, memilih sendiri waktu untuk foto dan wawancara, kepastian mendapatkan nomor antrian dan waktu pelayanan pembuatan, tak perlu mengisi formulir permohonan paspor. Selain itu pemohon dari luar pulau Karimun dapat memprediksi waktu perjalanan, termasuk mendapat informasi mengenai tagihan billing paspor dan status paspor selesai melalui fasilitas SMS.

Untuk dapat menggunakan layanan APM, pemohon paspor harus memasukan kode verifikasi yang dikirim aplikasi melalui pesan singkat atau SMS. Di sana pemohon akan diberi pilihan kategori umur permohonan, sehingga pemohon tinggal memasukan data sesuai dengan umurnya, apakah pemohon dewasa atau anak di bawah umur 17 tahun. Selanjutnya, memilih jenis permohonan paspor dalam aplikasi terdapat pilihan berupa permohonan paspor baru, penggantian habis berlaku, atau halaman penuh.*