Home Featured Ini alasan Polri 5 tahun kasus mangkrak baru tangkap Bambang

Ini alasan Polri 5 tahun kasus mangkrak baru tangkap Bambang

0
Ini alasan Polri 5 tahun kasus mangkrak baru tangkap Bambang

 

Kundur News – Wakil Kapolri Badrodin Haiti mengungkapkan alasan pihaknya menangkap pimpinan KPK Bambang Widjojanto terkait kasus pengajuan saksi palsu di sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di MK. Badrodin mengatakan penangkapan dilakukan sekarang lantaran Polisi baru menemukan alat buktinya. Meskipun kasus itu sudah sejak lama diusut Polri Tahun 2010.

“Karena ini alat buktinya baru ditemukan sekarang,” jawab Badrodin saat ditanya alasan penangkapan BW saat ini, Senin (23/1).

Namun, saat ditanya kembali alat bukti apa yang sudah ditemukan, Badrodin enggan menjawab. “Alat bukti jenisnya apa itu teknis penyidikan, masalah materi saya tidak bisa jelaskan di sini,” ujarnya.

Padahal, kasus ini pernah dicabut oleh si pelapor lantaran tidak terbukti. Badrodin hanya mengatakan bisa saja kasus lama kembali mencuat karena penyidikan jalan terus.

“Penyelidikan itu bisa berlaku dan dijadikan bahan penyidikan kasus lama dijadikan bahan untuk penyelidikan yang baru karena kasus ini dilaporkan lagi oleh pelapornya,” ujarnya.

Badrodin mengelak jika kasus ini pernah dicabut oleh si pelapornya. “Bukan kasus yang lama, artinya bukan kasus yang waktu itu dicabut tetapi ini kasus yang terus berjalan,” kelitnya.

Plt Kapolri ini juga mengaku tak ada unsur politis di balik penangkapan BW. Dia juga membantah cepat memproses kasus laporan itu karena pelapor Sugianto Sabran adalah politisi PDIP.

“Saya tidak melihat parpolnya tetapi pelapornya. Ini yang dirugikan adalah orangnya,” kata jenderal bintang tiga ini.

 

Kabareskrim: Penangkapan Bambang Widjojanto murni penegakan hukum

Kabareskrim Irjen Polisi Budi Waseso mengatakan, penyidikan kasus yang menjerat pimpinan KPK Bambang Widjojanto tidak ada hubungannya dengan sentimen lembaga. Menurut dia, penetapan tersangka Bambang tidak ada kaitannya dengan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.

“Jadi tolong ya. Karena ini tidak ada hubungan dengan institusi, sekali lagi ini murni penegakan hukum pada pelaku,” ujar Budi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1).

Budi meminta kepada KPK untuk kooperatif dalam pengusutan kasus pimpinannya ini. Dia bahkan sesumbar jika dirinya salah dan terbukti melanggar hukum pun akan bersedia menjalani proses hukum yang ada.

“Kalau saya salah terus lakukan pelanggaran itu murni pribadi saya, Tidak usah dibawa ke masalah kelembagaan ya,” tegasnya.

Saat ini, Kata Budi, Bambang masih diperiksa di Bareskrim. Pemeriksaan 1 x 24 jam. Apabila tidak terbukti, Bambang bisa langsung dilepaskan.

“Kita lihat. Artinya kan pertimbangan penyidik dalam hal ini. Jadi kita liat
masa 1 x 24 jam bisa berubah? Bisa, kenapa tidak, kita pertimbangan penyidik. Penyidik itu independen. Tidak bisa dipengaruhi, karena penyidik itu bertanggungjawab,” ujarnya.

 

(merdeka com)