Home Featured Ini Data Perkembangan Covid 19 di Kabupaten Karimun, Bupati Buka Rapat Koordinasi Bersama Ombudsman Kepri

Ini Data Perkembangan Covid 19 di Kabupaten Karimun, Bupati Buka Rapat Koordinasi Bersama Ombudsman Kepri

0
Ini Data Perkembangan Covid 19 di Kabupaten Karimun, Bupati Buka Rapat Koordinasi Bersama Ombudsman Kepri
Bupati Karimun Aunur Rafiq buka rapat pembahasan perkembangan covid 19 di Karimun, Rabu (12/8) di ruang rapat utama Kantor Bupati

KARIMUN – Bupati Karimun Aunur Rafiq membuka rapat koordinasi dan monitoring, dalam rangka tinjauan penyelenggaraan pelaksanaan pelayanan publik di masa pandemi COVID 19, Rabu (12/8) di ruang rapat utama Cempaka Putih Kantor Bupati.

Dalam kesempatan itu disejalankan dengan monitoring pelaksanaan saran kajian pelayanan publik rapid assessment tahun 2019, yang dielar oleh Pemerintah Kabupaten Karimun bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Rafiq juga merincikan data mengenai perkembangan Covid 19 di Kabupaten Karimun. Dimana per tanggal 12 Agustus 2020 terdapat 850 jumlah suspect, 1 jumlah kasus probable, 351 Jumlah kasus suspect lokasi dan 350 Jumlah kasus suspect Discharded.

“Untuk data kasus konfirmasi ada 13 jumlah kasus positif Covid 19. 6 diantaranya sudah sembuh, 7 kasus lainnya masih dalma tahapan penyembuhan atau perawatan sesuai SOP yang telah ditentukan,” kata Rafiq.

Sedangkan jumlah kontak erat sebanyak 267 orang, untuk pemeriksaan PCR Swab terdapat 192 orang, kemudian untuk pemeriksaan serologi ada 2219 jumlah rapid test, 27 diantaranya rapid test reaktip, dan 6 jumlah rapid test konfirmasi PCR.

Total warga yang menjalani karantina di SMP N 2 Binaan Kecamatan Tebing per tanggal 30 April mencapai 734 Orang. Selain itu kunjungan PMI sejak Maret hingga 3 Juni 2020 didapati sebanyak 17.751 orang, 3.991 orang diantaranya merupakan penduduk Kabupaten Karimun dan sisanya 13.760 orang luar Karimun.

“Beberapa kebijakan yang telah dilakukan dalam pelaksanaan masa transisi menuju tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 antara lain, membuka pelaksanaan ibadah di tempat ibadah dengan penerapan protokol kesehatan,” jelas Rafiq lagi.

Untuk yang melakukan perjalanan keluar masuk dari dan ke Kabupaten Karimun wajib melengkapi diri dengan dokumen perjalanan, berupa Surat Keterangan PCR atau Rapid Test Covid-19 atau Surat Keterangan Sehat. pemulihan kembali aktivitas perekonomian, sosial dan keagamaan dengan protokol kesehatan.

Selain itu, pemberlakuan sistem kerja ASN kembali normal dengan pengurangan jam kerja dan menerapkan protokol kesehatan, mulai membuka pembelajaran sekolah untuk tingkat SMP dan SMA.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Paroha Patar Siadari mengatakan, penanganan Covid-19 di Kabupaten Karimun sangat baik dan harus dipertahankan.

“Langkah-langkah dan kebijakan yang dilakukan harus komplit, dengan tidak mengabaikan layanan publik,” katanya.(*)