Home Featured Ini perjalanan berkas kasus Komjen BG hingga dilimpahkan ke Polri

Ini perjalanan berkas kasus Komjen BG hingga dilimpahkan ke Polri

0
Ini perjalanan berkas kasus Komjen BG hingga dilimpahkan ke Polri

 

Kundur News – Badan Reserse Kriminal Polri masih mengkaji pelimpahan berkas dugaan kasus gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan yang diterima Kamis (2/4) pekan lalu dari Kejaksaan Agung. Bareskrim masih membentuk tim yang bakal mengurusi berkas kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut.

“Berkas apa adanya dari Kejagung itu belum diserahkan ke kita. Masih akan diserahkan ke tim mana yang akan dibentuk meneliti itu,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak, saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (7/4).

Menurut Victor, berkas yang diterima pihaknya masih utuh dalam bentuk Laporan Hasil Analisis Transaksi Keuangan. Berkas tersebut belum lengkap karena belum memasuki proses penyelidikan dan penyidikan sehingga dilimpahkan Kejagung ke Bareskrim.

“Iya hanya Laporan Hasil Analisis PPATK doang. Enggak ada berkas lidik sidiknya. Hanya pemeriksaan satu dua,” ujar dia.

Senada dengan diungkapkan Victor, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan berkas Komjen Budi Gunawan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi belum lengkap karena penetapan tersangka Budi Gunawan masih mentah berdasarkan LHA PPATK belum masuk ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

Sesuai kesepakatan antara KPK, Polri, dan Kejagung, maka pihak yang menangani perkara korupsi di tiga lembaga tersebut dialah yang berhak menyelidiki lebih lanjut hingga tuntas.

“Sementara kita merujuk pada kesepakatan bersama (MOU) antara Ketua KPK, Jaksa Agung dan Kapolri tahun 2012 yang menyatakan salah satu di antara penegak hukum sudah melakukan penyelidikan maka penyelesaian diserahkan sepenuhnya ke yang melakukan penyelidikan,” kata Prasetyo di Kejagung.

Prasetyo menambahkan, pihaknya siap membantu Bareskrim dalam memeriksa berkas tersebut. Bukan hanya itu, tambah Prasetyo, jika dalam pemeriksaan Bareskrim nantinya terbukti ada dugaan kasus gratifikasi yang selama ini ditetapkan KPK, pihaknya siap menerima perampungan berkas tersebut.

“Ya kalau diundang kita datang. Kan itu kewenangan penyelidikan. Kita serahkan ke mereka. Pada saatnya kalau misalnya mereka menyatakan (Kejagung) bisa melanjutkan penyidikannya karena cukup bukti, maka arahnya atau larinya ke sini kan,” tutupnya.

Seperti diketahui KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka berdasarkan analisis transaksi mencurigakan rekening yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada Maret 2010. Namun hasil pemeriksaan internal yang dilakukan Bareskrim Polri menindaklanjuti temuan PPATK tersebut nihil secara otomatis menepis rekening mencurigakan Budi Gunawan.

KPK kemudian tetap melanjutkan penyelidikan kasus tersebut berdasarkan informasi transaksi mencurigakan serupa dari masyarakat pada Juni-Agustus 2010. Kemudian tim KPK menggelar pengkajian serta mengumpulkan bahan dan keterangan yang hasilnya pada 2012 analisis tersebut diperiksa atau ditindaklanjuti kembali.

Setelah itu KPK menggelar ekspose pertama pada Juli 2013. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan pejabat negara dan dokumen yang dimiliki Komjen BG, KPK menggelar investigasi penyelidikan tertutup atau menaikkan kasus ke tahap penyelidikan pada Juli 2014.

Setelah melewati proses yang cukup panjang, akhirnya pada ekspose Senin, 12 Januari 2015, tim KPK sepakat menaikkan status Budi Gunawan sebagai tersangka. Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan saat menjabat Kepala Biro SDM Polri dan Jabatan lainnya pada 2004-2006.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Tak terima dengan penetapan tersangkanya, bekas ajudan Megawati itu mengajukan praperadilan dan pengadilan yang dipimpin Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan tersebut.

 

 

merdeka.com