Home Featured Jaksa Agung RI Paparkan Metode Restoratif Justice di Kongres PBB Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana yang ke 14 di Jepang

Jaksa Agung RI Paparkan Metode Restoratif Justice di Kongres PBB Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana yang ke 14 di Jepang

0
Jaksa Agung RI Paparkan Metode Restoratif Justice di Kongres PBB Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana yang ke 14 di Jepang
Jaksa Agung RI, Dr Burhanuddin

Kundur News – Beberapa poin masukan Kejaksaan RI yang disampaikan Jaksa Agung RI Dr Burhanuddin, dalam The 14th United Nations Congres on Crime Prevention and Criminal Justice’ (Kongres Persatuan Bangsa Bangsa Pencegahan Kejahatan Dan Peradilan Pidana Yang Ke – 14) di Kyoto, Jepang. Rabu (10/3/21).

Burhanuddin menyampaikan poin tersebut secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

“Sejalan dengan tiga prioritas utama Agenda Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, Indonesia telah mengimplementasikan langkah-langkah penegakkan hukum secara adil yang memberikan perlindungan, baik pada anak-anak dan perempuan dalam berbagai bentuk, baik sebagai pelaku, korban, dan saksi,” tegas Burhanuddin dalam penyampaian intervensinya pada sesi ke-14 Kongres PBB mengenai Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana mengenai Integrated Approaches to Challenges Facing the Criminal Justice System.

Ia juga menekankan, metode restorative justice di dalam peradilan pidana Indonesia merupakan pendekatan terintegrasi terhadap penanganan tantangan peradilan pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan putusan pengadilan.

Ia juga menyampaikan sejumlah capaian Indonesia terkait restorative justice yang dapat mempersingkat proses peradilan yang berkepanjangan serta penyelesaian isu kelebihan kapasitas narapidana di lembaga pemasyarakatan. Dalam hal kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, sistem peradilan pidana Indonesia telah menyediakan akses keadilan yang luas bagi perempuan dan anak-anak melalui larangan praktik yang mengarah pada diskriminasi.

Indonesia juga, tegas Burhanuddin, telah memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban melalui pemberian restitusi, kompensasi, bantuan medis dan hukum di semua tahap proses peradilan. Khusus untuk perolehan pernyataan saksi anak-anak, telah dilakukan pendekatan melalui pernyataan yang direkam untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan perlindungan psikologis anak-anak.

“Inovasi sistem peradilan pidana memerlukan dukungan dan kerja sama semua pemangku kepentingan terkait, baik di tingkat domestik maupun di tingkat internasional. Berbagai pengalaman dan best practice serta pelatihan dan peningkatan kapasitas merupakan kunci untuk maju,” jelasnya.

Pembahasan sesi utama ini fokus pada pendekatan yang dilakukan oleh negara-negara dalam penanganan tantangan yang dihadapi di dalam sistem peradilan pidana. Situasi pandemi tidak menyurutkan partisipasi pejabat tinggi dari berbagai negara PBB untuk mengikuti pertemuan tersebut melalui platform virtual ini.

Hadir dalam pertemuan adalah sejumlah delegasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, BNPT, POLRI, BNN, Mahkamah Agung, KBRI Tokyo serta KBRI/PTRI Wina.

Kegiatan telah dilaksanakan sejak 7 Maret lalu dan akan berakhir 12 Maret 2021.