Home Featured Kasus DBD di Karimun Mengkhawatirkan

Kasus DBD di Karimun Mengkhawatirkan

0
Kasus DBD di Karimun Mengkhawatirkan
Bupati Karimun Aunur Rafiq menyerahkan abate kepada warga Kelurahan Tanjungbalai Kecamatan Karimun, Senin (4/2)

KARIMUN – Bupati Karimun Aunur Rafiq mulai mengantisipasi peningkatan kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Karimun, dengan cara menyebarkan bubuk abate kepada masyarakat, yang diawali dari Kecamatan Karimun tepatnya di Kelurahan Tanjungbalai, Senin (4/2).

“Tujuan pemberian bubuk abate ini adalah untuk memberantas sarang nyamuk DBD, karena saat ini angkanya dinilai cukup tinggi dan sudah mencapai 39 kasus, padahal baru masuk awal Februari,” kata Rafiq.

Untuk itu, dia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar terlibat aktif dalam pemberantasan sarang nyamuk (PSN).

“Semua pihak kita minta terlibat, mulai dari warga, pihak RT, RW Kelurahan dan Desa, hingga ke Kecamatan. Termasuk kader Posyandu dan PKK,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rachmadi mengatakan, dari 39 kasus DBD per akhir Januari, Kecamatan Karimun merupakan penyumbang kasus tertinggi, dengan angka 10 penderita DBD. Berikutnya adalah Kecamatan Kundur delapan kasus. Sisanya tersebar di beberapa Kecamatan lainnya.

“Penderita DBD ini 41 persen berusia 15 tahun keatas, sisanya anak-anak atau balita. Masyarakat kita minta untuk mengambil bubuk abate di masing-masing Puskesmas,” ujar Rachmadi.

Dikatakan, tingginya kasus DBD tahun 2019 diduga karena siklus lima tahun. Sebagaimana tahun 2014 silam Kabupaten Karimun sempat ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam wabah DBD, dengan jumlah penderita sebanyak 386 orang.

Menurutnya, penetapan status KLB dapat dilihat jumlah kasus mulai dari setiap minggu, setiap bulan, setiap tahun, atau bahkan bisa juga setiap jam.

“Untuk Februari ini akan kita evaluasi nanti, jika terbilang meningkat dibanding Januari, maka mau tidak mau akan kita tetapkan jadi KLB,” ucapnya.

Sedangkan langkah yang akan dilakukan jika sudah KLB adalah, mendirikan posko pada titik atau Kecamatan yang kedapatan terbanyak kasus.(*)