Home Featured Kasus Pencabulan di Kundur Tergolong Tinggi

Kasus Pencabulan di Kundur Tergolong Tinggi

0
Kasus Pencabulan di Kundur Tergolong Tinggi
Kacabjari Tanjungbatu Aji Satrio P

Tanjungbatu – Kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Kepulauan Kundur, mengalami masuk kategori tinggi. Dalam satu bulan terakhir ini saja kasus pencabulan yang telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Karimun Kantor Cabang Tanjungbatu, hingga mencapai tiga kasus pencabulan. Hal itu di ungkapkan Kacabjari Tanjungbatu Aji Satrio P, di Tanjungbatu (24/1).

BACA: Hasil Pemeriksaan Kejaksaan Terhadap Sejumlah Pegawai Puskesmas Tanjungbatu

Ia mengatakan, kasus pencabulan hingga melibatkan pelaku yang masih dibawah umur, harus menjadi perhatian kepada semua pihak. Karena dengan memberikan ekstra perhatian khususnya perhatian dari para orang tua setidaknya hal ini dapat dicegah sedini mungkin.

“Satu bulan terakhir ini saja, sudah mencapai 3 kasus pencabulan, mirisnya lagi pelaku tergolong masih dibawah umur, ini yang seharusnya menjadi perhatian kita, khususnya bagi para orang tua,” kata Aji.

Begitu juga korban, sambungnya lagi, “korban anak dibawah umur, sebelumnya sering diiming-ngimingi pelaku dengan mengatakan cinta dan sayang, serta akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu hal terhadap diri si korban, sehingga korban mau menuruti keinginan pelaku”.

Mantan Kasi intelijen Kejari Karimun ini juga menambahkan dari beberapa kronologis kejadian yang perlu kita ketahui, “anak sering terlena dengan bujukan-bujukan pelaku, walau baru dikenalinya, dan hal tersebut tidak terlepas dari pengawasan kita khususnya bagi para orang tua”.

 

Pelaku Mengaku Tidak Ada Tempat Prostitusi.

Secara terpisah salah satu Penyidik Kejaksaan Tanjungbatu, mengaku sangat terkejut dengan pengakuan pelaku yang nekat berbuat tidak senonoh itu dengan alasan tidak adanya tempat prositusi di wilayah Kundur.

“Saat diperiksa, kita bertanya kepada pelaku, kenapa nekat berbuat cabul seperti itu. Saya kaget juga dia menyebutkan karena di Kundur ini tidak ada tempat prostitusi,” kata penyidik tersebut, (24/1).

“Padahal pelaku itu masih dibawah umur”.

 

Hukuma Bagi Tersangka Pencabulan

Kepada masing-masing tersangka akan dikenakan undang-undang perlindungan anak yang dijuntokan ke KUHP. Ketiga tersangka yang berasal dari wilayah Kundur, Kundur Barat, dan Kundur Utara itu dikenakan pasal ancaman kurungan dari 10 hingga 15 tahun penjara.*