Home Featured Kepengurusan Ikatan Wartawan Online (IWO) Capai 31 Provinsi di Indonesia

Kepengurusan Ikatan Wartawan Online (IWO) Capai 31 Provinsi di Indonesia

0
Kepengurusan Ikatan Wartawan Online (IWO) Capai 31 Provinsi di Indonesia
Ketum IWO Jodhi Yudono, saat di wawancara wartawan usai mengukuhkan kepengurusan IWO Wilayah Kepri dan Daerah Kota Batam, di GGI Hotel Batam, Provinsi Kepri, Senin (4/9/17).

Kundur News – Batam – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Jodhi Yudono mengatakan kepengurusan IWO (Ikatan Wartawan Online) saat ini sudah mencapai 31 Provinsi dan 50 Kota/Kabupaten se-Indonesia. Hal tersebut sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers yakni 15 wilayah kepengurusan dan 500 anggota.

“Persyaratan tersebut sudah terpenuhi oleh kita, bahkan melebihi. Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo (Stanley) mengatakan akan memverifikasi segera sebelum habis masa periodenya. Dan pada tahun 2019 nanti, IWO sudah konstituen dari Dewan Pers,” ujar Ketum IWO di wawancara wartawan usai mengukuhkan kepengurusan IWO Wilayah Kepri dan Daerah Kota Batam periode 2017-2022, di GGI Hotel Batam, Provinsi Kepri, Senin (4/9/17).

“Ketua Dewan Pers mengetahui, potensi IWO sangat besar karena organisasi masa depan pers,” tambahnya.

Dijelaskannya, IWO didirikan untuk kesetiakawanan antara sesama jurnlais media online dan juga membangun kesejahteraan.

“IWO berdiri dengan spirit kesetiakawanan, bukan mencari kekuasaan. Untuk itu para pemangku jabatan, mari berteman dengan baik dan objektif. Jika wartawan salah, ingatkan dengan baik bukan dengan kekerasan,” tegasnya.

“Wartawan media online adalah generasi yang berbahaya. Tetaplah berbahaya, tapi bijaksana,” pesan Ketum IWO.

Ia menambahkan, IWO sudah memiliki program jangka pendek, menengah dan jangka panjang, diantaranya melalukan Mubes pada tanggal 8-9 September 2017 di Jakarta. Kemudian pembenahan struktur organisasi disemua daerah, wartawan di IWO mengusai semua bidang atau pelatihan-pelatihan.

“Tahapannya ketika sudah menjadi konstituen, IWO diberi hak untuk melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sebelum sampai ketahapan ini, kita akan menginduk di PWI, IJTI dan AJI. Apabila IWO telah memiliki tenaga ahlinya, diberikan kewenangan untuk melaksanakan UKW sendiri,” pungkasnya.*

(Humas IWO Karimun)