Home Kepri Anambas Kericuhan Penetapan Balon Kades di Siantan Selatan, Anambas

Kericuhan Penetapan Balon Kades di Siantan Selatan, Anambas

0
Kericuhan Penetapan Balon Kades di Siantan Selatan, Anambas

Kundur News – Anambas – Kekecewaan yang dialami mantan Kades Lingai Edy Gius  terkait tahap pencalonan kepala desa di Kecamatan Siantan Selatan sedikit tertunda.

Edy Gius disebut bermasalah akibat keterlambatan dalam menyampaikan pertanggung jawabannya, sementara Edy Gius mengklaim keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban bukanlah suatu persyaratan yang mutlak.

Sementara pemberkasan bakal calon yang masuk, tambahnya lagi, saat ini dinilainya gagal, karena syarat mutlak pendaftaran calon harus memiliki ijazah SMA sederajat, sementara balon yang berinisial AF yang disahkan, hanya memiliki ijazah berupa surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.

”jika tetap terjadi pemilihan kepala desa Lingai, itu penuh dengan kecurangan. Panitia Desa, BPD dan pengawas Kecamatan menghalal kan berbagai cara untuk meloloskan salah satu calon yang tidak lengkap persaratan nya,” kata Edy, Jum’at (10/11).

Edy sangat kecewa dengan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kecamatan Siantan Selatan, yang menurutnya terlalu berlebihan untuk memenangkan salah satu Balon.

”Izahar sebagai Sekcam Siantan Selatan, selaku panitia pengawas Pilkades, tidak indenpenden dan berpihak kepada salah satu bakal calon, karena bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan di upayakannya untuk lolos dan ini sangat merugikan calon lain,” sesalnya.

“Kejadian ini sangat merugikan salah satu calon yang akan mengikuti pemilihan kepala Desa periode 2018-2023. Jika pemilihan ini terlaksana maka saya mengangap permekosaan peraturan bupati”, kata Edy

Izhar selaku Sekcam Siantan Selatan membantah tudingan yang ditujukan pada dirinya.

”Saya koreksi pak, bukan calon kades tapi masih bakal calon (balon), karena masih pada tahapan verifikasi kelengkapan berkas.” jelasnya melalui pesan singkat Minggu/12/11.

”itu ijazah SD, yang bersangkutan mendaftar menggunakan ijazah SMA, bukti ijazah SMP dan SMA sudah ada dilampirkan, sudah kami cek pada buku induk SD negeri 03 Tarempa nama yang bersangkutan memang terdaftar sebagai murid sekolah tersebut.” terang Sekcam.

Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) sesuai rencana akan menggelar pemilihan Kepala desa serentak, yakni Desa Kiabu, Desa Telaga, Telaga Kecil dan Desa Lingai.*