Home Featured Keterangan Dinas Pendidikan Karimun Terkait Sumbangan Serta Fungsi Paguyuban Sekolah

Keterangan Dinas Pendidikan Karimun Terkait Sumbangan Serta Fungsi Paguyuban Sekolah

0
Keterangan Dinas Pendidikan Karimun Terkait Sumbangan Serta Fungsi Paguyuban Sekolah
Ilustrasi Paguyuban Sekolah

Kundur News – Karimun – Salah satu kepala bidang di dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, yang menangani pendidikan non formal termasuk didalamnya membidangi program paguyuban sekolah, Riza Kurniati, pada Kamis (05/10,) menjelaskan tujuan program paguyuban dari pemerintah pusat yang telah dilakukan di Kabupaten Karimun. Menurutnya dibentuknya paguyuban sekolah adalah suatu kemitraan antara sekolah, masyarakat dan orang tua siswa. Kolaborasi meningkatkan mutu pendidikan antara sekolah dan orang tua siswa.

BACA: Sekolah di Kundur ini Pungut Uang Murid Buat Beli Gorden dan Cat Sekolah

Tujuan paguyuban/forum yang dikutip laman Kemendikbud, agar sesama orang tua siswa dapat saling mengenal lebih dekat, menumbuhkan rasa persaudaraan dan solidaritas di antara orang tua siswa, sehingga ada kesempatan bagi mereka untuk bertemu dan mendiskusikan banyak hal untuk perbaikan mutu dan kemajuan sekolah. Dengan cara ini, pihak sekolah tidak merasa sendirian, tapi memiliki partner atau teman untuk bersama-sama saling memajukan sekolah. Dengan demikian upaya meningkatkan kualitas pengajaran dan pendidikan merupakan kerja-kerja kreatif yang bersifat partisipatif dan kolaboratif. Kualitas pembelajaran yang diperoleh oleh anak-anak di sekolah bukan hanya tanggung jawab kepala sekolah dan guru, namun menjadi tanggung jawab orang tua juga. Sebaik apapun pelajaran yang diperoleh para siswa, jika tidak ada keberlanjutannya saat di rumah, maka hasil pembelajaran yang didapatkan oleh anak-anak pun tidak akan optimal.  (Kemendikbud)

“Wali kelas itu adalah orang tua kedua setelah orang tuanya sendiri. Jadi tugas dinas pendidikan, sekolah, adalah bagaimana membentuk para orang tua wali murid untuk membangun kekompakan antara orang tua wali murid yang satu dengan yang lainnya. Antara mereka para wali murid harus saling kenal antar sesama, dan saling dekat dengan guru wali kelas”, terang Riza.

Dalam kesempatan itu, Riza juga mengajak masyarakat khususnya awak media, untuk bersama-sama mensosialisasikan serta mensukseskan program paguyuban tersebut. Saat ini Dia juga menyadari kurangnya sosialisasi terhadap paguyuban, sehingga kekompakan kurang begitu solid, yang akan menimbulkan berbagai macam persepsi.

Dalam keterangannya, apabila sudah timbul rasa kekompakan antara orang tua murid yang satu dengan orang tua wali murid lainnya didalam sebuah paguyuban, secara tidak langsung nantinya akan terpikir bagi mereka bagaiman mereka akan menciptakan kenyamanan untuk belajar bagi anak-anak mereka. Mereka bisa saja akan melakukan sesuatu yang baru seperti memperindah kelas, menata warung atau kantin di sekolah agar anaknya nyaman saat berada disekolah tersebut.  Dan itu, tambahnya lagi, tentunya harus sesuai dengan kemampuan anggota-anggota paguyuban itu sendiri, diluar campur tangan pihak sekolah/dinas pendidikan.

“Umpama bagi orang tua yang mampu, ingin menyumbangkan cat untuk memperindah kelas, nah bisa saja sebahagian dari mereka yang kurang mampu cukup hanya menyumbangkan tenaga. Tidak ada unsur paksaan,”. terang dia.

Terkait dengan sumbangan yang telah dilakukan oleh paguyuban di sekolah SD 001 Kundur yang telah mengundang kontoversi di masyarakat, Riza menyebutkan memang tidak ada didalam aturan baku paguyuban sekolah, terkait sumbangan. Ia akan meluruskannya dengan berjanji akan segera kembali berkunjung ke sekolah-sekolah, untuk bertemu secara langsung kepada paguyuban-paguyuban yang sudah terbentuk, khususnya paguyuban SDN 001 Kundur.

“Kita akui, rambut boleh sama hitam, hati orang didalam sebuah paguyuban itu pastilah ada yang beda. Untuk itu dalam waktu dekat ini kami akan segera ke Kundur, untuk melakukan pendekatan secara persuasive. Agar kejadian yang serupa tidak kembali terulang”, tambahnya.

Sebagai pemangku amanah pelaksana terbentuknya paguyuban di sekolah, Riza, enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait paguyuban yang telah melaksanakan pengecatan di kelas pada sebuah sekolah. Merujuk pada aturan penggunaan BOS (Biaya Operasional Sekolah), pengecatan kelas dan sekolah negeri boleh dianggarkan didalamnya, dengan kata lain akan dibayarkan oleh negara. Riza malah mengalihkan jawabannya dengan mengapresiasi paguyuban yang sudah terbentuk telah mampu mengatasi pembiayaan Negara tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi, kepada paguyuban-paguyuban sekolah yang telah berhasil untuk memperindah kelas, dengan melakukan pengecatan. Sekarang kita bisa lihat sendiri hasilnya. Kalau masalah pembiayaan BOS, kami mohon maaf karena bukan kapasitas saya untuk menjawab”. Kata dia.*