Home Featured Komisi I Segera Panggil Imigrasi Karimun, Soal Tahanan Kabur

Komisi I Segera Panggil Imigrasi Karimun, Soal Tahanan Kabur

0
Komisi I Segera Panggil Imigrasi Karimun, Soal Tahanan Kabur
Ketua Komisi I Anwar Abubakar

KARIMUN – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karimun, Anwar Abubakar akan memanggil pihak Migirasi Tanjungbalai Karimun terkait kaburnya tahanan dari sel Kantor Imigrasi pada dua pekan lalu.

Alasan Anwar memanggil Imigrasi Tanjungbalai Karimun lantaran kasus tersebut sudah dua kali terjadi dan lagi-lagi tidak ada hasilnya hingga saat ini tahanan yang kabur pada Juli tahun 2017 silam tak kunjung ditangkap. Kemudian kasus serupa kembali terulang pada 21 Apri 2018 dan sampai saat ini tahanan tersebut pun tak juga berhasil ditangkap hingga saat ini.

“Lalu kasus serupa kembali terjadi pada dua pekan kemarin dan samapi saat ini pun tak kunjung tertangkap. Makanya Kita akan memanggil pihak Imigrasi untuk menindaklanjuti agar persoalan itu tidak terjadi lagi. Karena ini kan menyangkut tentang prosedur penahanan oleh mereka,” kata Anwar, Minggu (6/5).

Bahkan Anwar menyayangkan sampai dua kali kasus serupa terjadi. Dia menyimpulkan bahwa lemahnya pengawasan dari pihak Imigrasi Tanjungbalai Karimun, dalam hal internal manageman.

Disinggung faktor kelalaian ataukah kesengajaan, Anwar justru menduga bsia jadi kedua-duanya merupakan penyebab kaburnya tahanan Imigrasi Tanjungbalai Karimun. Hanya saja nanti akan lebih jelas setelah mendengar penjelasan dari pihak Imigirasi.

“Dalam waktu dekat ini akan kita panggil,” tambahnya.

Seperti diketahui, seorang tahanan Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Mohd Yazud bin Jamil (40) berhasil kabur dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Karimun, dengan cara menjebol gembok pintu pada Sabtu (21/4/) malam sekira pukul 21.35 WIB.

PLH kepala Kantor Imigrasi Karimun, Riyawanti F ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut.

Tahanan Imigrasi itu merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Yang ditangkap pada 12 Februari 2018 silam. Ia diamankan atas kasus tindak pidana keimigrasian, melanggar pasal 113 dan 119 ayat satu Undang-undang nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian.

“Dia masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ungkap Riyawanti.

Mohd Yazid bin Jamil ditangkap oleh Wasdakim Karimun di RT 003 RW 003 Kampung Baru, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral. Dia memasuki wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan Keimigrasian.

“Kaburnya Mohd Yazud bin Jamil diketahui oleh penjaga Kantor Imigrasi setelah selesai sholat Isya. Ketika melintasi depan Rudenim Karimun ternyata gemboknya sudah hilang dan WNA tersebut pun sudah tidak berada di dalam,” ucap Riyawanti, singkat kepada wartawan, Senin (23/4).(*)