Home Featured Komjen Budi Gunawan jadi tersangka

Komjen Budi Gunawan jadi tersangka

0
Komjen Budi Gunawan jadi tersangka

10.50 WIB: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menepis foto-foto mesranya dengan Putri Indonesia 2014, Elvira Devinamira Wirayanti yang sejak malam beredar. Menurut dia, hal itu sebagai serangan balik dari kubu calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan selepas dia ditetapkan menjadi tersangka kemarin.

“Kemungkinan besar demikian,” tulis Samad melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu (14/1).

10.18 WIB: Calon Kapolri tunggal pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK mengatakan, kekayaan yang dia punya berdasarkan bisnis keluarga.

“Saya dapat saya jelaskan, khusus menyangkut saya bahwa benar pada rekening saya terdapat transaksi keuangan terkait kegiatan bisnis keluarga yang melibatkan pihak ketiga selaku kreditur,” kata Budi Gunawan saat mengikuti fit and proper test calon Kapolri di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (14/1).

09.57 WIB: Komjen Budi Gunawan mengikuti fit and proper test di DPR. Dia mengawali uji kelayakannya dengan membacakan pembelaan diri soal penetapan tersangka rekening gendut.

“KPK mengabaikan azas praduga tak masalah. Ini membentuk opini publik bahwa saya pasti bersalah. Trial by the press,” kata Budi Gunawan di DPR, Rabu (14/1).

09.50 WIB: Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan mendatangi Komisi III DPR untuk mengikuti fit and proper test. Padahal, pada Selasa (14/1) kemarin KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan rekening gendut.

Dalam kesempatan itu, Budi Gunawan menjelaskan terkait kasus rekening gendut yang menjeratnya. Di hadapan anggota Komisi III, Budi membantah kalau dirinya mempunyai rekening yang fantastis.

09.47 WIB: Beredar foto mesra sepasang pria dan wanita di media sosial, yang mirip dengan Ketua KPK Abraham Samad dan Putri Indonesia Elvira Devinamira. Keduanya tampak berfoto selfie sambil saling merangkul. Ada juga yang foto pria berkumis itu mencium pipi wanita cantik tersebut.

Foto-foto ini beredar sejak semalam. Padahal baru saja Abraham Samad mengumumkan status tersangka Komjen Budi Gunawan dalam kasus rekening gendut.

05.41 WIB: Calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rekening gendut Budi, KPK menemukan transaksi yang mencurigakan, Dia diduga menerima hadiah atau gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier SSDM Polri pada 2004-2006.

Namun, Budi menepis telah memiliki rekening gendut. Dia mengaku telah melaporkan seluruh harta kekayaannya ke KPK.

“Sudah dijelaskan ke LHKPN, tidak ada yang ditutup-tutupi, semua transparan,” kata Budi dalam keterangan persnya di kediamannya di Kompleks Polri Jalan Duren III Barat IV No 21 Jakarta Selatan, Selasa (13/1).

Selasa (13/1)

21.16 WIB: Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan kedatangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ke Mabes Polri menyampaikan informasi soal penetapan tersangka korupsi Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Pol Budi Gunawan. Menurut Jenderal Sutarman pihaknya akan mengikuti proses hukum KPK soal Komjen Budi Gunawan.

20.05 WIB: Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai melakukan kesalahan besar memilih Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. Kesalahan itu menurutnya tanpa melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

18.42 WIB: Presiden Jokowi terkejut mendengar berita Komjen Budi Gunawan menjadi tersangka rekening gendut. Apalagi Budi adalah satu-satunya calon Kapolri yang dikirimkan Jokowi ke DPR.

“Terkejut karena presiden mengikuti isu yang berkembang. Bahwa isu itu sudah ada sejak 2008, tetapi belum ada tindakan hukum yang pasti,” kata Seskab Andi Widjajanto, Selasa (13/1).

18.04 WIB: Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie belum menerima pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan. Ronny menegaskan selama berkarir di Korps Bayangkara Komjen Budi tidak ada masalah hukum.

17.38 WIB: Calon Kapolri Budi Gunawan yang diajukan Presiden Joko Widodo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Budi terjerat kasus korupsi rekening gendut di institusi kepolisian.

Saat mencoba konfirmasi, pihak istana belum mau memberikan komentarnya. Kepala staf kepresidenan Luhut Pandjaitan langsung jalan cepat saat dikejar wartawan terkait ini.

16.49 WIB: Mabes Polri mengaku terkejut mengenai status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komjen Pol Budi Gunawan. Sebab selama ini Mabes Polri menilai calon Kapolri itu bersih dari masalah pidana korupsi yang sematkan KPK.

“Tentu Mabes Polri sesuai apa yang sudah pernah disampaikan. Sejak tahun 2010 menerima laporan hasil maupun menerima laporan pemeriksaan dari PPATK itu sudah ditindaklanjuti,” kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/1).

16.08 WIB: Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) tetap berjalan meski Komjen Budi Gunawan ditetapkan jadi tersangka rekening gendut. Menurut dia, sambil berjalan penetapan tersangka ini juga dibahas oleh pimpinan DPR dan Presiden Jokowi.

14.51 WIB: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan rekening gendut. Penetapan jenderal kelahiran 11 Desember 1959 di Surakarta ini, berbarengan dengan proses pengajuan dirinya sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman.

Budi bukanlah satu-satunya jenderal polisi aktif yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sebelumnya, Irjen Pol Djoko Susilo juga ditetapkan tersangka di kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.

14.42 WIB: Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan korupsi dan suap. KPK menyangkakan calon Kepala Polri dengan empat pasal.

“Kami menyangkakan BG dengan empat pasal. Yakni Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi,” kata Ketua KPK Abraham Samad, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (12/1).

14.25 WIB: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rekening gendut.

“Ditetapkan sebagai tersangka transaksi mencurigakan dan telah menemukan 2 alat bukti sehingga cukup untuk dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan persnya di Kantor KPK Jakarta, Selasa (13/1).

 

 

(merdeka.com)