Home Featured Kondisi Pelabuhan Tanjungbatu pada H-2 Lebaran 1442 H, Terpantau Sepi

Kondisi Pelabuhan Tanjungbatu pada H-2 Lebaran 1442 H, Terpantau Sepi

0
Kondisi Pelabuhan Tanjungbatu pada H-2 Lebaran 1442 H, Terpantau Sepi
Kondisi pelabuhan Tg Batu pada H-2 Idul Fitri 1442H

Tanjungbatu – Kondisi arus penumpang di pelabuhan Tanjungbatu pada H-2 lebaran 1442 H / 2021, terpantau sepi, seolah tidak ada kegiatan. Tampak hanya para petugas pelabuhan yang berjaga. Selasa (11/05/2021).

Kantor Syahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun, kepala kantor Wilayah Kerja Tanjungbatu Kundur, Tarigan, mengatakan, keberangkatan kapal yang ada saat ini hanya tujuan antar Kecamatan dan satu kapal tujuan Batam.

“Keberangkatan kapal saat ini yang ada hanya keberangkatan antar Kecamatan dalam satu Kabupeten, yaitu tujuan ke Balai Karimun dan ke Durai, ke Batam pun penumpangnya sangat minim, hal itu dikarenakan sepinya penumpang,” ujar Tarigan.

Dikatakannya, penurunan jumlah penumpang saat ini sangat drastis,”dari normalnya sebanyak 25 kapal dalam seharinya saat ini sudah menjadi empat kapal keberangkatan. Tapi nanti apabila tanggal 18 nanti atau setelah pemberlakuan S.E Gubernur hingga tanggal 17/05, kemungkinan arus keberangkatan kembali normal atau mengalami peningkatan,” kata Tarigan.

Kepala kantor Wilayah Kerja Tanjungbatu Kundur, Tarigan, KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun
Kepala kantor Wilayah Kerja Tanjungbatu Kundur, Tarigan, KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Gubernur Kepri Nomor: 460/Set-STC19/V/2021, salahsatunya tentang Peniadaan perjalanan orang untuk sementara bagi masyarakat untuk perjalanan lintas kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi, sedangkan keberangkatan yang dilakukan saat ini merupakan pengecualian, diantaranya yang tertulis pada point 2.a Peniadaan perjalanan orang sementara, sebagaimana dimaksud pada angka 1(satu) di atas,dikecualikan bagi: a.Pelaku Perjalanan Orang dengan keperluan mendesak untuk kepentingan bekerja/perjalanan dinas, keperluan pengobatan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1(satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang; atau pada point lainnya yaitu Pelaku Perjalanan Orang lintas Kabupaten/kota/provinsi/negara sebagaimana dimaksud pada angka 2(dua)huruf a dan b, diwajibkan untuk: a.Melaksanakanprotokol kesehatan secara ketat; sertab.Melengkapi diri dengan hasil negatif:-RT-PCR,dengan masa berlaku 3×24 jam; atau-Rapid Test Antigen,dengan masa berlaku2x24 jam; atau-GeNose C-19,dengan masa berlaku 1×24 jam,tes dilaksanakandi pelabuhan/bandar udara sebelum keberangkatan.

Dalam kesempatan itu Tarigan mengingatkan kepada pengguna transfortasi laut untuk tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.*