Home Featured KPK siap jerat Budi Gunawan dengan pencucian uang

KPK siap jerat Budi Gunawan dengan pencucian uang

0
KPK siap jerat Budi Gunawan dengan pencucian uang

Kundur News – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan saat ini fokus buat menelusuri dugaan suap dan gratifikasi Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Meski demikian, mereka menyatakan siap menjerat mantan ajudan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri itu dengan sangkaan pencucian uang asalkan sudah mendapatkan alat bukti cukup.

“Belum sejauh itu. Tapi KPK akan melihat proses dan progres dari tahapan kemungkinan itu. Tidak terburu-buru ke arah yang macam-macam,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1).

Namun, Bambang masih mengunci rapat hal-hal membuat Budi menjadi tersangka. Sebab menurut dia hal itu adalah rahasia penyidikan dan khawatir bisa mengganggu prosesnya.

“Sebagiannya transaksi mencurigakan. Di mana, angkanya berapa, dari dan melalui siapa itu tidak bisa disebut,” ujar Bambang.

Bambang melanjutkan, dalam proses penyelidikan KPK juga sudah meminta keterangan berbagai pihak sebelum menetapkan Budi sebagai tersangka. Dia menyatakan dalam proses penyidikan, KPK akan fokus menggali keterangan saksi sebelum memanggil Budi.

“Sudah dong. Pada saatnya akan dipanggil penyidik. Lebih bagus memeriksa saksi dan cari bukti lain,” ucap Bambang.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal itu dilakukan selepas pimpinan dan penyidik melakukan gelar perkara pada 12 Januari 2014.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, proses penyelidikan terhadap transaksi mencurigakan Budi dilakukan saat mereka menerima laporan masyarakat, dan bukan dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan. Sebab, PPATK hanya pernah mengirim surat kepada Badan Reserse Kriminal Polri pada 26 Maret 2010 supaya menyelidiki hal itu. Sedangkan pada 18 Juni 2010, Bareskrim melaporkan akan mengusut soal. Tetapi sampai KPK menetapkan Budi sebagai tersangka, Bareskrim tidak pernah menjelaskan hasil kajian mereka. Saat itu, Budi masih berpangkat Inspektur Jenderal.

Atas laporan itu, KPK mulai mengkaji serta mengumpulkan bahan dan keterangan terkait Budi sejak Juni sampai Agustus 2010. Dua tahun kemudian hasil kajiannya diperiksa kembali. Lantas pada Juli 2013, Samad memimpin gelar perkara pertama. Saat itulah diputuskan memang perlu menaikkan kajian ke tahap penyelidikan. Tetapi hal itu baru terlaksana pada Juli 2014. Setelah sekian lama, akhirnya pada 12 Januari KPK resmi menetapkan mantan ajudan Presiden RI Megawati Soekarnoputri itu sebagai tersangka.

Menurut Samad, Budi disangkakan menerima suap dan gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan-jabatan lain di Mabes Polri. Jabatan pernah diembannya antara lain Kepala Sekolah Lanjutan Perwira Lembaga Pendidikan Pelatihan Polri (2006-2008),Kapolda Jambi (2008-2009), Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri (2009-2010), Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri (2010-2012), Kapolda Bali (2012), dan terakhir Kalemdiklat Polri (sejak 2012).

Budi disangkakan melanggar empat pasal. Yakni Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 5 ayat 2, pasal 11, atau pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.*

 

 

(merdeka com)