KPU Nyatakan PKS Lolos Verifikasi Faktual

DPD PKS Karimun di Tanjung Balai
DPD PKS Karimun di Tanjung Balai

KARIMUN – Proses verifikasi faktual juga dilakukan terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Selasa (30/1) kemarin. Ada empat hal yang dinilai untuk memastikan diri lolos verifikasi faktual, yaitu kepengurusan, perwakilan perempuan, domisili kantor dan Keanggotaan. Dari 4 ini, PKS dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu 2019.

BACA: Tahap Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Di Karimun, Paska Putusan…

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun menyatakan, PKS memenuhi syarat (MS) untuk keempar komponen yang diverifikasi faktual di tingkat daerah, yaitu kepengurusan inti, domisili kantor, serta keterwakilan perempuan dan keanggotaan.

Dalam pernyataannya, Selasa (30/1), Suyadi optimistis dapat meraih target dengan persiapan yang baik.

“Kami sangat optimis dapat hasil yang maksimal dan meraih target yang luar biasa, “ujar Suyadi Ketua DPD PKS Karimun.

Verifikasi dilakukan di kantor DPD PKS Karimun di Tanjung Balai, Selasa (30/1) yang dihadir sejumlah komisioner KPU  Karimun dan pengurus PKS Karimun.

“Setelah selesai penyerahan berita acara. Dan hasilnya tidak ditemukan kekurangan. PKS lolos verifikasi faktual 100 persen,” kata dia melanjutkan.

Verifikasi faktual di antaranya terdiri dari pengecekan kantor, sekretaris, ketua dan bendahara serta keterwakilan perempuan,  dan keanggotaan .

Sementara itu, Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton mengatakan menuturkan komponen pemenuhan verifikasi faktual meliputi empat hal, yakni kesesuaian kepengurusan inti, domisili kantor Dewan Pengurus Daerah (DPD) partai, Keanggotaan dan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen pada kepengurusan pusat.

“Untuk verifikasi faktual kepengurusan dilakukan dengan melihat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA). Ketua DPD PKS, sekretaris, dan bendahara sudah kami periksa KTP dan KTA-nya. Kami nyatakan memenuhi syarat,” ujar dia.

Sulton menerangkan DPD PKS juga memenuhi syarat di kategori domisili kantor, karena dapat membuktikan kebenaran alamat kantor dengan menunjukkan surat keterangan dari Kecamatam.

Hal ini juga diperkuat dengan adanya surat dari pengurus Daerah yang menyatakan bahwa kantor tersebut digunakan sampai dengan tahapan pemilu selesai.

Sulton mengatakan DPD PKS juga berhasil lolos pada kategori keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di tingkat Daerah.

Previous articlePemprov Kepri Bakal Putihkan Denda Pajak Kendaraan
Next articleCegah Pungli Polres Anambas Beri Sosialisasi Kepada Masyarakat