Home Featured Lulus Tes CPNS di Karimun, 213 Orang Ikuti Pembekalan Pemberkasan

Lulus Tes CPNS di Karimun, 213 Orang Ikuti Pembekalan Pemberkasan

0
Lulus Tes CPNS di Karimun, 213 Orang Ikuti Pembekalan Pemberkasan
Peseta lulus tes CPNS ikuti pembekalan pemberkasan di gedung serbaguna Kantor Bupati Karimun beberapa hari lalu

KARIMUN – Setelah dinyatakan lulus seleksi dalam tes Calon Pegwai Negeri Sipil (CPNS), sebanyak 213 orang langsung diperintahkan untuk hadiri pembekalan pemberkasan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan pengangkatan CPNS, yang digelar di Gedung Serbaguna Kantor Bupati, Rabu (9/1).

Kabid Pengadaan Mutasi dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Rahmadi mengatakan, pembekalan pemberkasan dilakukan untuk memberikan petunjuk kepada seluruh peserta tes CPNS yang dinyatakan lulus seleksi.

“Sehingga saat menyiapkan berkas pengusulan NIP nanti tidak ada kesalahan, makanya pembekalan yang dilakukan hari ini wajib dihadiri semua peserta yang lulus. Pemberkasan dilakukan sejak 4 Januari sampai 19 Januari,” ujar Rahmadi.

Setelah selesai pemberkasan, BPKSDM Kabupaten Karimun akan menyerahkan seluruh berkas yang terkumpul kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Pekanbaru, untuk dilakukan penyusunan NIP.

“Biasanya proses pengajuan NIP bisa sampai satu bulan lamanya, karena BKN Regional Pekanbaru menangani tiga Provinsi, yang didalamnya terdapat 41 Kabupaten Kota,” jelas Rahmadi.

Sampai saat ini, BKPSDM Kabupaten Karimun belum dapat menyampaikan kelengkapan berkas yang telah diterima sementara. Karena masih menanti sampai batas akhir waktu yang ditetapkan.

Beberapa berkas yang wajib dilengkapi antara lain mulai dari surat lamaran ditulis tangan huruf kapital pada kertas F4 tinta hitam, ditempel materai 6000, yang ditujukan ke Bupati Karimun, ijazah asli dan transkip nilai yang dilegalisir disahkan oleh pejabta berwenang.

“Bagi pelamar tenaga kesehatan wajib melampirkan salinan surat tanda registrasi (STR) yang dilegalisir pejabat berwenang. Termasuk sertifikat tenaga pendidikan bagi pelamar guru dilegalisir pejabat berwenang,” tambah Rahmadi.

Selain itu, surat pernyataan sesuai perka BKN nomor 4 tahun 2018, daftar riwayat hidup sesuai perka BKN nomor 14 tahun 2018, Surat Keterangan Catatan KepolisiN (SKCK) yang redaksionalnya dituliskan untuk keperluan CPNS, bukan untuk melamar pekerjaan.

Pas foto 3×4 delapan lembar dengan latar belakang merah dan pada belakang foto dituliskan nama yang bersangkutan, menyertakan surat bebas narkoba dan surat kesehatan dari RSUD Muhammad Sani, serta menandatangani surat pernyataan bersedia ditugaskan minimal 10 tahun lamanya untuk tidak pindah tugas. (*)