Home Featured Lurah Akui Tak Pernah Beri Rekomendasi Pengurusan Izin Pengerukan di Pantai Gading, Pengerukan Tanah Dipastikan Tak Kantongi Izin

Lurah Akui Tak Pernah Beri Rekomendasi Pengurusan Izin Pengerukan di Pantai Gading, Pengerukan Tanah Dipastikan Tak Kantongi Izin

0
Lurah Akui Tak Pernah Beri Rekomendasi Pengurusan Izin Pengerukan di Pantai Gading, Pengerukan Tanah Dipastikan Tak Kantongi Izin

KUNDUR – Lurah Gading Sari, Bolkya Ayadi mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi kepada aktifitas pengerukan bukit di Pantai Gading Kelurahan Gading Sari.

Menurut dia, untuk mengantongi izin dalam aktifitas tambang apapun termasuk pengerukan tanah, harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah setempat dalam hal ini pihak Kelurahan.

“Kalau perizinan kan sekarang sudah tidak di Kabupaten lagi, diambil alih oleh Provinsi. Meskipun diambil alih tapi tetap harus ada rekomendasi dari kami. Sementara sampai saat ini kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk aktifitas pengerukan tanah itu,” ucap pria yang akrab disapa Ayad, Kamis (9/8).

Dengan kata lain, dia memastikan bahwa aktifitas pengerukan tanah di objek wisata Pantai Gading itu adalah illegal. Sedangkan pengerukan menggunakan alat berat itu dikerjakan oleh seorang bernama Romi dan tuan tanah di Pantai Gading itu merupakan seorang warga dari Desa Lubuk Kecamatan Kundur.

Menurut Ayad, pihak Kelurahan sudah pernah melakukan tindakan teguran kepada pelaku pengerukan dan sudah sempat melakukan pendekatan kepada pemilik lahan, yang ternyata merupakan warga Desa Lubuk Kecamatan Kundur. Hanya saja pendekatan dengan maksud agar menghentikan aktifitas tersebut tak ada tindak lanjut dan pengerukan tetap saja dilakukan.

BACA: Pengurukan Bukit Bukit Gading. Siapa yang bertanggung Jawab ?

Kata dia, dampak paling besar selain merusak objek wisata juga merusak jalan utama masyarakat. Aspal semakin rusak, lubang dimana-mana. Warga pun sudah makin mengeluh dengan kondisi kerusakan jalan akibat truk yang lalu lalang.

“Yang makin buat saya heran, lokasi itu kan kini berstatus hutan lindung. Kemudian beberapa bulan kemarin sebelum puasa ramadhan ada sosialisasi dari Kejaksaan melalui Cabjari  Tanjungbatu tentang sadar hukum. Dalam sosialsiasi itu dijelaskan bahwa beberapa titik termasuk di Gading Sari itu jadi hutan lindung atas keputusan menteri, sehingga tidak boleh digarap. Sekarang ada aktifitas pengerukan. Maka ini sudah melanggar hukum dan sosialisasi Kejaksaan sepertinya tak dianggap,” kata Ayad.(*)

BACA: Lurah Gading Sari : “Saya tidak pernah menerima uang sepeserpun dari hasil penjualan tanah…