Home Featured Lurah Gading Sari : “Saya tidak pernah menerima uang sepeserpun dari hasil penjualan tanah urug di Gading Sari !”

Lurah Gading Sari : “Saya tidak pernah menerima uang sepeserpun dari hasil penjualan tanah urug di Gading Sari !”

0
Lurah Gading Sari : “Saya tidak pernah menerima uang sepeserpun dari hasil penjualan tanah urug di Gading Sari !”

Karimun – Setelah melakukan peninjauan, selasa (29/9) bersama sejumlah Polisi Pamong Praja Kecamatan Kundur yang didampingi Sekcam Kecamatan Kundur, Prsyada selaku Lurah Gading Sari membenarkan adanya penambang tanah urug yang terjadi di wilayahnya di Bukit Jawa, dekat Bukit Siamban Kundur dan beliau juga membenarkan pengerukan tanah yang menggunakan eksevator tersebut memang belum memiliki izin.

Hal lain, Persyada membantah keras pemberitaan sebelumnya bahwa dirinya serta staff kelurahan yang ada di Gading Sari menerima upeti dari hasil penambangan tanah urug tersebut.

“Saya dan seluruh staf kelurahan yang ada di Gading Sari, memang tidak pernah ada menerima uang sepeserpun dari pihak Romi (penambang.Red)”. Karena saya memang tidak tahu ada kegiatan penambangan tanah urug ini, karena tempatnya memang tersebunyi”. Tegas Persyada.

Persyada merasa sangat kecewa atas pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa salah satu staffnya ada menerima upeti sebesar Rp.5000,- perlori, yang dikalikan sebanyak 80 lori setiap harinya.

Bertentangan menurut sumber yang telah dihimpun pewarta sebelumnya dari salah satu pekerja tambang tersebut, yang mengatakan dari pihak Kelurahan ada menerima upeti dengan tariff tertentu. Baca beritanya disini

Romi, selaku pemilik tambang yang sempat hadir pada saat itu juga membenarkan, bahwa dirinya memang tidak pernah memberikan uang ke pihak Kelurahan. Dan Romi juga mengakui bahwa dirinya memang tidak pernah mengantongi izin untuk kegiatan penambangan yang menggunakan eksevator tersebut. Menurutnya hal ini sudah biasa ia lakukan, karena tanah yang di urug adalah lahan masyarakat dan tanah tersebut juga dijual ke masyarakat.

“Saya rasa hal ini sudah biasalah. Tanah yang saya urug ini adalah tanah Masyarakat, kemudian saya jual lagi ke Masyarakat”. Jadi perlu izin yang gimana lagi?”. Ujar Romi.

Sampai sejauh ini, kegiatan penambangan tanah urug tersebut belum diketahui pasti tidak lanjut dari pihak Kecamatan Kundur yang pada saat itu ditangani oleh Sekcam Kecamatan Kundur, Isnaidi. beserta sejumlah Satpol PP Kundur yang ada di lokasi tersbut.

Oleh : Mar/red