Home Featured MUI Setuju Wanita 16 Tahun Resmi Menikah

MUI Setuju Wanita 16 Tahun Resmi Menikah

0
MUI Setuju Wanita 16 Tahun Resmi Menikah

[vc_row][vc_column][vc_column_text]

“Dalam hukum agama, misalnya Islam, hanya diatur dalam soal baligh, di mana seorang mulai dibebani atau ditaklif dengan beberapa hukum syara’,” kata Amidhan.

Ketua Majelis Ulama Indonaesia (MUI), Amidhan, mengatakan keputusan pemerintah menetapkan usia 16 tahun bagi perempuan untuk menikah tak melanggar hak konstitusional rakyat Indonesia. Dari sudut pandang agama Islam, juga tidak diatur berapa usia seseorang diperbolehkan menikah.

“Sesuai hukum agama, memang tidak ditentukan sampai pada batas minimal berapa sesorang diizinkan melakukan perkawinan, termasuk Islam,” kata Amidhan saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU erkawinan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 Desember 2014. yang dilansir Dream.co.id

“Dalam hukum agama, misalnya Islam, hanya diatur dalam soal baligh, di mana seorang mulai dibebani atau ditaklif dengan beberapa hukum syara’,” tambah dia.

Uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diajukan oleh sejumlah aktivis perempuan. Mereka meminta batasan usia 16 tahun bagi perempuan untuk menikah diubah menjadi 18 tahun. Alasannya, perkawinan anak dengan kehamilan dini di bawah usia 18 tahun berisiko tinggi.

Dalam Pasal 7 UU Perkawinan memang disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Namun, menurut Amidhan, alat uji yang dikemukakan para pemohon dalam bentuk konvensi hak-hak anak dan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, meskipun sudah diratifikasi Indonesia. Sehingga tak bisa dijadikan sebagai dasar hukum.

Amidhan menambahkan, peraturan itu merupakan pilihan kebijakan para pembentuk undang-undang. Sehingga tak ada kaitannya dengan konstitusional sebuah peraturan. “Sehingga kerugian konstitusionalitas yang didalilkan pemohon bukanlah merupakan kerugian konstitusional akibat berlakunya norma tersebut,” kata dia.

“Dengan demikian, pasal yang dimohonkan pengujian tidak mengurangi, mengabaikan, dan bahkan menghilangkan hak-hak konstitusional yang dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945,” tambah Amidhan. (Dream.co.id)http://www.dream.co.id/news/mui-tolak-usulan-batas-minimal-wanita-menikah-18-tahun-1412021.html

(Ism, Sumber: Mahkamah Konstitusi)[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]