Home Dunia Negara ini pengangguran bisa kena denda

Negara ini pengangguran bisa kena denda

0
Negara ini pengangguran bisa kena denda

[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Presiden Belarusia Alexander Lukashenko telah menandatangani sebuah Surat Keputusan kontroversial tentang kewajiban denda untuk para pengangguran.

Para pengangguran diwajibkan membayar denda jika mereka menganggur lebih dari enam bulan, dan mereka juga terancam ditahan dalam jangka waktu tertentu.

Lukashenko yang telah memimpin sejak 1994, disebut sebagai diktator terakhir di Eropa.

Mereka yang sudah menganggur lebih dari enam bulan dan tidak membayar pajak penghasilan harus membayar denda sebesar USD 252 atau sekitar Rp 3,3 juta, atau hukuman penjara, dan sanksi pelayanan masyarakat.

Keputusan ini diambil demi merangsang para warga Belarusia untuk giat berkerja, dan bisa membayar pajak penghasilan mereka ke negara. Namun hal ini tidak berlaku bagi anak-anak, orang disabilitas, maupun warga lanjut usia.

Namun hal ini menuai kritik dari Organisasi HAM Internasional, Change.org, mereka menilai hal ini seperti model kerja paksa era baru. Change.org mengklaim mereka telah menghimpun 28 ribu tanda tangan untuk menuntut pembatalan SK tersebut.

 

 

http://www.merdeka.com/[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]