Home Featured Nelayan Desa Sanglar Resah, Akibat Penambangan Pasir Yang Diduga Ilegal

Nelayan Desa Sanglar Resah, Akibat Penambangan Pasir Yang Diduga Ilegal

0
Nelayan Desa Sanglar Resah, Akibat Penambangan Pasir Yang Diduga Ilegal

Karimun – Salah satu pulau yang masuk dalam kategori pulau terindah di wilayah Kabupaten Karimun, tepatnya di desa Sanglar, Kecamatan Durai, rusak, hal itu disebabkan ada kegiatan penambangan pasir dalam jumlah yang cukup besar.

Penambangan pasir yang diduga liar itu, sudah menghabiskan sebagian bibir pantai pulau Rukan Selatan atau Rukau Kecil, dan jika hal tersebut dibiarkan, berakibat bernasib sama dengan pulau Rukau Besar.

Hal itu disampaikan salah satu warga desa Sanglar, Eky, Jum’at (01/05/2020).

“Jika hal ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi kerusakan lingkungan seperti halnya pulau disampingnya, yaitu pulau Rukau Besar, yang saat ini sudah menjadi sisa-sisa penambangan,” ujar Eky.

Dikatakannya, setelah pasir-pasir disepanjang pantai pulau itu dikeruk,kemudian diangkut dengan menggunakan kapal pompong untuk dibawa keluar daerah.

“Dipesisir pulau tersebut terus-menerus dilakukan pengerukan, kemudian dijual diangkut menggunakan pompong. Hal itu dilakukannya hampir setiap hari dengan pompong yang silih berganti,” katanya.

Pulau Rukan Selatan, merupakan salah satu pulau dimana tempat para nelayan desa Sanglar mencari ikan. Merekapun merasa resah sejak hadirnya penambangan yang diduga liar tersebut.

Kepala desa Sanglar, Sandri, saat dikonfirmasi, membenarkan ada kegiatan penambangan pasir di pulau Rukau Kecil tersebut. Ditambahkannya, tidak hanya penambangan pasir, tapi juga dilakukan penambangan batu karang.

“Bukan hanya penambangan pasir, tapi juga batu karang, sehingga pulau tersebebut hampir putus,” kata Sandri.

Lanjut Sandri, ”penambangan yang dilakukan itu beroperasi sudah sekitar sepuluh tahun lamanya, dan tidak memiliki izin,” ungkapnya.*