Home Featured Operasi Tangkap Tangan (OTT) SA, Berpotensi Libatkan Seorang Pejabat di Pemkab Karimun

Operasi Tangkap Tangan (OTT) SA, Berpotensi Libatkan Seorang Pejabat di Pemkab Karimun

0
Operasi Tangkap Tangan (OTT) SA, Berpotensi Libatkan Seorang Pejabat di Pemkab Karimun
Ilustrasi ott

KARIMUN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Camat Kundur yang bertugas sebagai Staf Bagian Seksi Pertanahan Kecamatan Kundur yang terkena Operasi Tangkat Tangan (OTT) bernama SA dikabarkan meminta jatah Rp3,5 juta. Nilai tersebut dipatok untuk kepengurusan penerbitan dokumen registrasi tanah.

BACA:Bupati Ancam Pecat Pegawai Kecamatan Kundur Yang Kena OTT

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik F mengatakan, uang senilai Rp3,5 juta itu dimintakan untuk masing-masing warga di Kecamatan Kundur. Sehingga dalam OTT itu petugas mengamankan uang senilai Rp7 juta.

Menurut Lulik, penerbitan surat tanah dilakukan pada 2015 dalam pembebasan tanah atau pelepasan hak di kawasan Kilometer 4 Kelurahan Tanjungbatu Barat Kecamatan Kundur oleh pemilik lahan.

Lulik juga mengatakan, lahan tersebut terdapat 100 warga yang telah menggarap dan 60 warga diantaranya bahkan telah mendirikan rumah. Sehingga surat pun diterbitkan untuk 60 warga yang telah mendirikan tempat tinggal tersebut.

“Sudah ada 40 warga yang mengurus suratnya, oleh Camat pada waktu masing-masing dikenakan biaya untuk administrasi senilai Rp3,5 juta dalam satu surat tanah,” kata Lulik.

Secara terpisah, sejumlah masyarakat di wilayah Tanjungbatu saat ditemui awak media, Rabu (07/03), menyebutkan, penangkapan SA harus juga berbuntut dengan pemeriksaan serta penangkapan salah seorang pejabat dilingkungan Pemkab Karimun yang berinisial SK. Karena patokan harga yang diminta oleh SA sebesar Rp 3,5 juta itu, adalah patokan harga yang telah ditetapkan oleh SK sebelumnya yang menurutnya sesuai dengan rapat kesepakatan, untuk proses penerbitan sebuah surat. Atas dasar apa, tambahnya lagi, SK membolehkan pembuatan surat-surat tanah diatas lahan milik Negara tersebut. Tanah yang terletak di Jalan Sunaryo, KM 4 RT 003 RW 002 itu, sepenuhnya harus dikembalikan ke Negara, setelah putusan pengadilan_lah yang menentukan bahwa tanah bisa dibagi-bagikan, ataupun tidak.

“Tanah seluas 15 Hektare yang telah dipinjam Warga Negara Asing asal Tempines Singapura tersebut, atau tanah hak pakai yang diperolehnya, harus sepenuhnya dikembalikan ke Negara terlebih dahulu, setelah habis masa berlakunya selama sepuluh tahun, sesuai dengan surat hak pakai yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Agraria Kabupaten Kepulauan Riau, pada saat itu. Setelah hak pakainya berakhir pada Februari 1973 silam, maka WNA tersebut sudah tidak punya hak apa-apa, apalagi menghibahkan tanah tersebut ke pihak lain. Maka status tanah tersebut masih berstatus tanah milik negara. Bukan pihak Kecamatan yang tiba-tiba membagi-bagikan tanah tersebut, yang kemudian dijualnya secara enceran, terus uangnya dilarikan kemana” ujarnya.

Sumber yang enggan namanya untuk dimuat di media ini juga mengungkapkan, ia berjanji akan terus memaparkan permasalahan ini di media Kundur News kepada masyarakat, hingga masyarakat Kundur benar-benar tau, dan seperti apa penegakan hukum yang ada di Indonesia ini khususnya di Kabupaten Karimun.*