Home Kepri Anambas Pemberhentian Dan Pelantikan Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas

Pemberhentian Dan Pelantikan Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas

0
Pemberhentian Dan Pelantikan Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas
Pelantikan Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas

ANAMBAS — Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, melantik pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas di Aula Kantor Bupati lantai II, Jalan Pasir Peti Desa Pesisir Timur, Kamis, (11/07/2019).

Pelantikan merupakan perubahan susunan perangkat daerah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui evaluasi kelembagaan tujuan untuk mewujudkan administrasi pemerintah yang tepat fungsi, dan sinergis secara berkelanjutan.

Pelantikan disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, para pejabat pimpinan tinggi pratama administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, serta pejabat eselon II dan III.

Pelantikan diawali pembacaan surat keputusan Bupati Kepulauan Anambas nomor 1038 Tahun 2019 Tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan administrator di lingkungan pemerintah kabupaten kepulauan ananbas dan pembacaan keputusan bupati kepulauan anambas nomor 1040 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan pengawas di lingkungan pemerintah kabupaten kepulauan anambas.

Dalam sambutannya, Abdul Haris mengatakan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas di setiap intansi pemerintah adalah bagian dari kebutuhan organisasi dalam rangka meningkatkan kapasitas karier pegawai.

“Pelantikan ini hendaklah dimaknai dari sudut kepentingan organisasi. Bukan sekedar penempatan pejabat pada jenjang jabatan tertentu,” ujarnya.

Oleh karena itu, sebagaimana penjabaran Undang Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang fungsi pegawai ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, perencana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. Dan pembangunan melalui pelaksanaan kebijakan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dia juga berpesan kepada pejabat yang baru di lantik untuk memperhatikan beberapa hal. Pertama, segeralah lakukan adaptasi terhadap tugas pokok dan fungsi jabatan masing masing. Kedua, pejabat yang baru untuk selalu mengayomi bawahannya. Ketiga, ciptakanlah suasana kerja yang kondusif dan pupuk kerja sama yang baik diantara pimpinan dan staf.

Pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas di sertai instansi pemerintah adalah bagian dari kebutuhan organisasi dalam rangkat peningkatan kapasitas karier pegawai. Pelantikan pejabat ini di maksudkan untuk lebih memperlancar pelaksanan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanam publik.

“ Selaku pimpinan daerah saya berharap kepada sodara-sodara dan segenap aparatur pemerintah kabupaten kepulauan anambas agar dapat meneguhkan niat dan tekad untuk menjadi teladan baik dalam menjalankan tugas maupun dalam bermasyarakat”.

“Saya mengajak saudara mari kita bersama sama bergerak cepat mewujudkan program pembangunan di berbagai lintas sektor di kabupaten kepulauan anambas baik di bidang pendidikan infrastruktur maupun bidang lainnya, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Abdul Haris.*