Home Kepri Anambas Penandatanganan MoU Antara Pemda Dan Polres Anambas Terkait Penanganan Aduan Dan Permasalahan Dana Desa

Penandatanganan MoU Antara Pemda Dan Polres Anambas Terkait Penanganan Aduan Dan Permasalahan Dana Desa

0
Penandatanganan MoU Antara Pemda Dan Polres Anambas Terkait Penanganan Aduan Dan Permasalahan Dana Desa
Penandatangan MoU, Kapolres dan Bupati Kepulauan Anambas

Anambas – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan melakukan Penandatanganan MoU Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan Kepolisian Resor Kepulauan Anambas tentang Koordinasi Aparat Pengawas Intern Pemerintah Dengan Kepolisian Terkait Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Penanganan Permasalahan Dana Desa, Rabu, (22/01/19).

Acara yang berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas ini di hadiri oleh, Bupati Kepulauan Anambas, Kapolres Kepulauan Anambas, Wakapores Kepulauan Anambas, Lanal Tarempa, Koramil 02 Tarempa, Cabjari Tarempa,  dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pada kesempatan itu juga dilaksanakan Rapat Evaluasi Kegiatan Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2019 dan Perencanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2020 dan Penyerahan Piagam Penghargaan Oleh Bupati Kepulauan Anambas.

Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Anambas, H. Rafizal Amin, dalam laporannya menyampaikan untuk tahun 2019, Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Anambas sudah berjalan dengan baik, “untuk provinsi kepulauan Riau, kita mendapatkan peringkat ke 3 di bawah Batam dan Bintan”, ujarnya.

Pada tahun 2019 UPP Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Anambas sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi sebanyak 348 dan rencana kegiatan Saber Pungli Tahun 2020 sesuai dengan anggaran yang sudah dikucurkan oleh pemerintah, ada beberapa hal yang menjadi kausial dicanangkan oleh UPP Provinsi Kepri yaitu kegiatan yang berkaitan dengan monitoring, ada 7 OPD yang menjadi perhatian pada Saber Pungli yaitu, Disnaker PTSP, Dinkes, Disdukcapil, Disdikpora, Dinas PU, Disperindagkop, Kecamatan, Kemenag.

“ini adalah bentuk dari pelayanan publik sehingga pelayanan publik ini menjadikan hal-hal yang sangat rawan terjadinya pungutan-pungutan yang tidak sesuai berdasarkan Undang-Undang”, jelasnya.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH mengatakan, “dengan kerja sama yang baik seluruh stakeholder mesti kita jalani bersama agar bagaimana pelayanan itu bisa memberikan yang terbaik kepada masyarakat”, ujarnya

Abdul Haris menyebutkan aturan mengenai Saber Pungli bukan Berarti membatasi kita dalam hal berbuat sesuatu, tetapi melurus kita untuk suatu kebaikan dalam pekerjaan sehingga dengan adanya pengawasan seperti ini mudah-mudahan semakin hari lebih baik dalam suatu pekerjaan.

“insyaAllah dengan adanya kerja sama yang baik ini, saya berharap terus terjalin sehingga akan tumbuh lah suatu pelayanan yang maksimal”, lanjutnya.*