Home Kepri Anambas Pencemaran Laut di Anambas, LSM Pecinta Alam Akan Surati Kementrian

Pencemaran Laut di Anambas, LSM Pecinta Alam Akan Surati Kementrian

0
Pencemaran Laut di Anambas, LSM Pecinta Alam Akan Surati Kementrian

Kundur News – Anambas – Ketua LSM Pecinta Alam Laut Anambas Bahari (PALAB) Rohadi, meminta untuk segera dilakukan audit terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan Proyek pematangan lahan pembangunan masjid Agung Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri.

BACA: Pembangunan Proyek di Anambas, Abaikan Peraturan Pemerintah Tentang Izin Lingkungan

Menurutnya lagi, pihak proyek telah melanggar aturan perizinan lingkungan, berdasarkan Undang-Undang lingkungan hidup.

“Hal ini harus segera di audit, pematangan lahan masjid Agung sudah berdampak pada pencemaran lingkungan, serta terjadi pengurangan garis pantai di sekitar Tanjung Angkak”, kata Rohadi, (08/11).

”kejadian ini sudah berulang kali, belum ada tindakan dari pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya kerusakkan terumbu karang di sekitar pengerjaan proyek. Perusahaan pelaksana nampaknya terus saja melakukan aktivitas,” tambah Rohadi.

Rohadi juga meminta aparat penegak hukum dapat menindak tegas, khususnya Dinas Lingkungan Hidup. Harapnya, Dinas terkait untuk dapat segera menyurati Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait  kerusakan Lingkungan. Hal ini untuk mencegah agar tidak semakin luas kerusakan-kerusakan akibat pembangunan tanpa kajian lingkungan.

banner-dprd-anambas-01 banner anambas

“Pemrakarsa adalah instansi Pemerintah Daerah yakni Dinas PU, harusnya memberikan contoh yang baik bagi pelaku-pelaku usaha di kawasan Kabupaten Kepulauan Anambas. Lambat Dinas Lingkungan Hidup bertindak, kami sebagai LSM akan menyurati kementrian, yang dilampirkan dengan bukti-bukti pencemaran”, tegasnya.

Dinas Pekerjaaan Umum Kabupaten Kepuluan Anambas, melalui pesan singkat, SMS, menuliskan sampai saat ini dokumen perizinan lingkungan, belum selesai.

”Perbaikan dokumen sampai hari ini belum ada masuk dan izin lingkungan belum dikeluarkan,” kata Kabid Lingkungan Hidup Melyanti Syahrial melalui pesan singkatnya, Senin, (07/11).*

BACA: Walau Tanpa Izin, Proyek di Anambas Tetap Berjalan