Home Kepri Anambas Penetapan Harga Beras Enceran Tertinggi

Penetapan Harga Beras Enceran Tertinggi

0
Penetapan Harga Beras Enceran Tertinggi
Rapat penetapan harga sembako di wilayah Kabupaten Kepulauan Anmabas, (12/03).

Anambas – Penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sembako khususnya harga beras masih belum dapat ditentukan oleh pemerintah setempat, pada rapat yang digelar pada (12/03), bersama para distributor atau para pelaku usaha yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Selama ini distributor Anambas telah menetapkan harga beras premium mulai dari Rp14 ribu hingga Rp 19 ribu per kg. Namun pemerintah sendiri telah menentukan harga beras premium seharga Rp 13,000 per kg.

Salah satu distributor beras yang ada di Anambas Akiun, mengatakan pihaknya tidak dapat menurunkan harga beras double coin yang harga jualnya Rp 14.250 dan pada eceran berkisar Rp 15.000. Menurutnya modal yang dikeluarkan tidak akan sesuai dengan apa yang diraih.

“Modal kita Rp 14.000 perkilogram, kita hanya mengambil untuk sedikit. Tentu kalau mengikuti HET modal kita tidak kembali, sementara kita mengambil barang dari Jakarta,” ujarnya saat rapat di Aula Kantor Bupati Kepulauan Anambas Senin (12/03/2018).

Sedangkan Buncai pedagang beras citra mandiri mengatakan perlakuan HET tentu memberatkan pelaku usaha. Dia menyebutkan bahwa masyarakat dibiarkan memilih beras. “HET ini akan memberatkan pelaku usaha. Kalau saran saya biarkan masyarakat memilih. Kita ada menjual beras yang Rp 13.000, kalau masyarakat ingin yang murah pasti pilih yang murah‎,” ujarnya.

Sementara, Kasat Intel Polres Anambas, Iptu Buskardi menyarankan agar distributor mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendag RI. Dia juga mengatakan untuk menstabilkan harga, perlu dilakukan operasi pasar melalui beras Bulog Premium.

“Penetapan HET ini tentu dilakukan tim ahli dari Kemendag. Jadi kita harus mengikuti aturan. Kalau bicara selera masyarakat, tentu masyarakat ingin beras yang bagus. Tetapi jangan kita mengesampingkan aturan. Kalau memang tidak bisa mengikuti HET, tentu kita harus ganti merk beras atau melakukan operasi pasar,” jelasnya.

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris yang memimpin rapat evaluasi HET mengatakan, bahwa pemerintah dalam hal ini tidak dapat mengintervensi urusan bisnis para pelaku usaha. Namun menurutnya pelaku usaha harus menetapkan harga dengan angka yang wajar.

“Kami sudah didesak oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar menetapkan HET beras. Sehingga kami mengundang Satgas pangan serta pelaku usaha berkomitmen menerapkan HET yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Kami berharap para pelaku usaha berkomitmen terkait hal itu,” ujarnya.

Karena belum membuahkan hasil, maka rapat penetapan HET diundur ‎hingga satu minggu kedepan. “Mungkin akan kita bahas lebih detail lagi. Agar diskusi ini membuahkan hasil dan tidak memberatkan konsumen,” ungkap Haris.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Anambas, Usman, menerangkan telah membawa 10 sampel ke Balai Pengujuian Mutu Barang (BPMB) Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI.

BACA:Jalan Selayang Panjang Sangat Memprihatinkan, Condong Hampir Ambruk

“Dari 10 sampel yang kita bawa, BPMB menetapkan 8 beras premium dan 2 beras medium. Sesuai Kemendag HET beras premium Rp 13.000 dan beras medium Rp 9.950 untuk wilayah Sumatera,” terangnya.

Usman menjelaskan, fakta di Anambas harga beras premium dan medium dijual dengan harga yang lebih tinggi dari HET yakni berkisar Rp 14.000 hingga Rp. 16.000 perkilogramnya. Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan kajian agar penjualan tidak melampaui batas yang ditetapkan Kemendag.

“Semua penjualan beras diatas HET Ini lah yang perlu ditertibkan sesuai arahan Kemendag. Minimal harganya mendekati HET agar tidak memberatkan konsumen,”jelasnya.

Rapat ini digelar setelah sebelumnya pada awal Maret kemarin, pemerintah pusat melalui Kemendag mengundang pemkab Anambas untuk melakukan rapat koordinasi dengan kementerian Perdagangan di Bali. Rapat ini untuk mengetahui harga sembako sebelum dan setelah tol laut beroperasi ke Anambas. Pemerintah Anambas diminta untuk membawa rincian harga sembako sebelum masuknya tol laut dan setelah tol laut beroperasi ke Anambas.*