Home Kepri Anambas Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Pada Pilkada 2020

Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Pada Pilkada 2020

0
Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Pada Pilkada 2020

Anambas – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Pengumuman Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020 yang berlangsung di Gedung BPMS Tarempa, Kamis (24/09/20).

Setelah dilakukan pengundian nomor urut yang diambil oleh masing-masing paslon dan disaksikan langsung oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, diketahui bahwa nomor urut 1 adalah paslon Abdul Haris, SH – Wan Zuhendra, nomor urut 2 paslon Yusrizal- Fatahurrahman dan nomor urut 3 paslon Fachrizal- Johari.

Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Anambas di ikuti oleh tiga paslon seperti yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Anambas dan tertuang dalam keputusan KPU Kepulauan Anambas nomor 174/PL.02.2-KPT/2105/ KPU- KAB/IX/2020.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi menyebutkan bahwa nomor urut tersebut dilakukan untuk mempermudah dalam sosialisasi bagi KPU untuk mencetak Alat Peraga Kampanye (APK), bahan kampanye serta mensosialisasikan kepada orang yang tidak bisa membaca sehingga dapat diarahkan pada angka nomor urut tersebut.

“jadi jangan pedomani nomor urut sebagai simbol kemenangan namun ini untuk memudahkan dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2020 ini”, ucapnya.

Jufri Budi, mengucapkan terimakasih kepada paslon yang telah berperan aktif dalam kegiatan ini serta mengikuti tata tertib yang telah di tetapkan sehingga acara ini dapat terselenggara dengan sukses”, tutupnya.