Home Featured Pengakuan Penguasa Lahan Di KM 4 Tg Batu, Hingga OTT Di Kantor Camat Kundur

Pengakuan Penguasa Lahan Di KM 4 Tg Batu, Hingga OTT Di Kantor Camat Kundur

0
Pengakuan Penguasa Lahan Di KM 4 Tg Batu,  Hingga OTT Di Kantor Camat Kundur
Japintar Sitohang, atau kerap disapa Tohang, warga RT 003 RW 002 Kelurahan Tanjungbatu Barat.

Tanjungbatu –Japintar Sitohang, atau kerap disapa Tohang, warga RT 003 RW 002 Kelurahan Tanjungbatu Barat, dalam keterangannya kepada media Kundur News menyebutkan bahwa lahan seluas 15 Hektare yang terletak di wilayah KM-04 Tanjungbatu Kundur, sekitar lebih kurang 24 tahun yang lalu dirinya telah menggarap lahan tersebut sebagai lahan pertanian. Penguasaan lahan itu juga menurutnya sudah diketahui oleh hampir seluruh warga-warga di wilayah Batu Empat Tanjungbatu Kundur.

“Tanya saja kepada orang-orang disekitaran sana (Batu 4), tanah itu siapa penguasanya, pasti semua orang-orang lama yang menetap disana, mereka menyebutkan tanah ‘Tohang’,” kata Tohang, (02/4).

Dia menerangkan, pada sekitar tahun 2015 lalu, pihak Agraria telah menyarankan dirinya untuk dapat segera dibuatkan surat atas lahan yang telah dikuasainya tersebut. Sesuai surat BPN RI, No: 237/21.02.300/VIII/2015. Namun saat surat tanah mulai diperoses, selang beberapa hari di kantor Kecamatan, tiba-tiba pihak Kecamatan pada saat itu menunjukkan sebuah surat kepada Tohang yang berbentuk surat hibah dari pemilik sebelumnya di lahan yang sama.

“Saat pengurusan surat sedang berjalan, sambil menunggu beberapa hari proses dilakukan di Kecamatan, tiba-tiba dari pihak Kecamatan menunjukan sebuah surat yang bertuliskan surat hibah pada lahan yang sama, entah surat hibah itu dari mana, saya pun tidak tahu,” ungkap Tohang.

Munculnya Surat Hibah, Hingga Dibentuk ‘Tim Sepuluh’, Disaat Tohang Urus Surat.

Isi dari surat hibah yang diterbitkan pada tahun 2015, berdasarkan copy surat yang diterima oleh awak media, berisi sebagai berikut;

(diinisial.red). CH. Alias TJ, Usia 61 Tahun, Warga Negara Singapura. Dan CHE Alias PR, Usia 72 Tahun, Warga Negara Singapura. Kedua nama WNA itu memiliki/menguasai tanah berdasarkan Hak Pakai No: 556/557/558/ yang diterbitkan oleh BPN tertanggl 15-07-1963. Kemudian pada tahun 2015 kedua WNA itu menghibahkan lahan tersebut kepada ER, Alamat Tanjungbatu, Kelahiran 1974, Warga Negara Indonesia.

Kata Tohang, setelah surat hibah itu muncul di kantor Kelurahan dan Kecamatan, lalu pihak camat menggelar rapat di ruang rapat kantor Camat Kundur pada saat itu, hingga terbentuklah sebuah tim yang dinamakan ‘Tim Sepuluh’. Tim sepuluh itu menurut Tohang lagi, bertugas dalam pembuatan surat tanah di lahan tersebut, yang diawali dengan pengukuran, pemberian tonggak-tonggak pembatas sempadan hingga kepengurusan surat dengan nilai harga per satu surat sebesar Rp.3.500.000,- untuk bagi mereka yang sudah terlanjur bermukim di atas tanah tersebut, sesuai rekomendasi Tohang sebelumnya pada beberapa tahun yang lalu. Sedangkan sisa lahan lebih kurang seluas 7 Ha hingga 9 Ha itu, di blok-blok kemudian dijual dengan harga bervariatif, sesuai ukuran kavling, oleh ‘Tim Sepuluh’ Kecamatan Kundur.

Siapa Saja Yang Termasuk didalam Tim Sepuluh Itu?, Dan Dana Hasil Penjulan Tanah Dialirkan Kemana?

Selanjutnya