Home Featured Pengakuan Seorang Jaksa yang Menerima Suap Pada Kasus Sidang Habib Rizieq Sihab, Adalah Hoaks

Pengakuan Seorang Jaksa yang Menerima Suap Pada Kasus Sidang Habib Rizieq Sihab, Adalah Hoaks

0
Pengakuan Seorang Jaksa yang Menerima Suap Pada Kasus Sidang Habib Rizieq Sihab, Adalah Hoaks
kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Kundur News – Kejaksaan Agung menegaskan, video yang dinarasikan sebagai jaksa menerima suap di sidang Rizieq Shihab adalah hoaks. Kejaksaan Agung menyatakan video yang ramai diperbincangkan di media social, seperti facebook, Twitter, Instagram dan youtube dengan narasi, “ terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang habib risieq sihab”, itu adalah rekaman yang sudah lama.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak lewat keterangan tertulis, Sabtu, 20 Maret 2021.

“Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia,” video yang berdurasi 48 detik itu adalah penjelasan Yulianto, SH, MH, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016 silam, bukan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab.

Penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto, SH. MH, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bahwa video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax.

Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar tersebut.

Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang. Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi “ Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”.*