Home Kepri Batam Penyebar Berita Hoax Ditangkap Reskrimsus Polda Kepri

Penyebar Berita Hoax Ditangkap Reskrimsus Polda Kepri

0
Penyebar Berita Hoax Ditangkap Reskrimsus Polda Kepri

Batam – Pelaku Inisial H yang bekerja sebagai ABK Kapal Calvin 1 diamankan oleh Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri dengan dugaan bahwa pelaku telah menyebar berita bohong (Hoax) tentang isu Virus Corona di Provinsi Kepulauan Riau melalui akun media sosial Facebook, hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S. didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I putu bayu Pati, pada Selasa (17/3/20) saat Konferensi Pers di Polda Kepri.

Tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook pelaku Inisial H yang telah menyebarkan berita hoax, di akunnya tersebut inisial H telah membagikan Link konten youtube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi Virus Corona, berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook Info Loker Pelaut, penyidik selanjutnya mengkonfirmasikan ke Kemenkominfo bahwa postingan tersebut tidak benar, menindaklanjuti fakta tersebut diatas pada tanggal 16 Maret 2020 jam 20.00 wib tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak untu melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan Inisial H dan untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di Polda Kepri jelas Kompol I putu bayu Pati.

Selanjutnya Kabid Humas Polda Kepri mengatakan “Menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, ditengah situasi seperti saat ini, kita berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan Virus Corona, minimal jangan meyebarkan isu yang tidak benar, mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di Media sosial dan tidak menyebarkan Informasi atau berita-berita Hoax. beritakanlah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas”, tutur Kabid Humas Polda Kepri.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 Unit Handphone, Sim Card, KTP dan Akun Facebook pelaku Inisial H, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun.*