Home Nusantara Ekonomi Per 31 Mei 2015, penerimaan pajak capai Rp 377 triliun

Per 31 Mei 2015, penerimaan pajak capai Rp 377 triliun

0

per-31-mei-2015-penerimaan-pajak-capai-rp-377-triliun

 

 

+

+

Sepanjang lima bulan pertama tahun ini, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 377,028 triliun . Itu sekitar 29,13 persen dari target penerimaan pajak dalam APBN Perubahan 2015 sebesar Rp 1.294,258 triliun.

“Jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu, realisasi penerimaan pajak saat ini mengalami pertumbuhan yang cukup baik di sektor tertentu, namun juga mengalami penurunan pertumbuhan di sektor lainnya,” demikian isi siaran pers terdapat dalam situs resmi Ditjen Pajak Kemenkeu, Sabtu (6/6).

Per akhir Mei lalu, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas tumbuh 10,59 persen menjadi sebesar Rp 215,730 triliun dari sebelumnya Rp 195,073 triliun. Pertumbuhan tertinggi dicatatkan oleh PPh Non-Migas lainnya, yakni 114,88 persen menjadi sebesar Rp 42,42 triliun dari sebelumnya Rp 19,74 triliun.

“Sebagaimana diketahui bersama, PPh Non Migas merupakan salah satu instrumen untuk mengetahui pertumbuhan kesejahteraan dan sisi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.”

Selain itu, PPh yang dibayarkan wajib pajak luar negeri atau lebih dikenal PPh pasal 26 tumbuh 23,14 persen menjadi sebesar Rp 15,058 triliun dari sebelumnya Rp 12,229 triliun. Kemudian, PPh final yang wajib dibayarkan oleh usaha kecil menengah tumbu 21,48 persen menjadi sebesar Rp 38,252 triliun dari sebelumnya Rp 31,488 triliun.

“Pencapaian ini merupakan buah keberhasilan dari kebijakan pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.”

Pertumbuhan cukup besar juga tercatat dari PPh orang pribadi (PPh Pasal 25/29), yakni 15,68 persen, menjadi sebesar Rp 3,074 triliun dari sebelumnya Rp 2,658 triliun. Hal serupa juga terjadi di PPh badan, tumbuh 11,17 persen menjadi sebesar Rp 82,772 triliun dari sebelumnya Rp 74,454 triliun.

“Menarik untuk dicermati bahwa kepatuhan wajib pajak Dalam Negeri, berupa orang pribadi maupun badan dalam membayar pajak mulai meningkat seiring dengan diberlakukannya kebijakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP) 2015.”

Di sisi lain, PPh pasal 23 juga tumbuh 10,05 persen menjadi sebesar Rp 10,839 triliun dari sebelumnya sebesar Rp 9,849 triliun. Pertumbuhan ini seiring meningkatnya penyerapan anggaran belanja Pemerintah. Pertumbuhan di bawah dua digit tercatat dari PPh Pasal 21, yakni 9,10 persen, menjadi sebesar Rp 46,257 triliun dari sebelumnya 42,398 triliun.

“Keseluruhan pertumbuhan penerimaan PPh tersebut patut disyukuri karena mencerminkan meningkatnya partisipasi masyarakat, baik wajib pajak Orang Pribadi maupun wajib pajak Badan dalam membayar pajak, ditengah lesunya perekonomian dunia dan nasional.”

+

+

 
Sumber : Merdeka.com