Perusahaan Pengelola Perkebunan Pisang, disegel Aparat Polsek Kundur

 

Kundur News – Tanjungbatu – Aparat Polsek Kundur menyegel gudang milik PT.Yunani Gembira yang merupakan perusahaan pengelola perkebunan pisang di Pulau Kundur, Senin pagi (24/8) sekitar pukul 09.00 WIB. Penyegelan tersebut terkait dugaan tidak adanya izin dari perusahaan itu dalam melakukan penimbunan BBM jenis solar non subsidi.

Perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin penimbunan BBM jenis solar non subsidi. Saat digerebek, dalam gudang perusahaan tersebut tengah menimbun sekitar 30 ton solar non subsidi yang disimpan di dalam tanki di jalan Dwikora, Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur.

Saat pengerebekan digudang hanya ada RS (42) yang bertugas sebagai pengawas dan penjaga gudang PT Karya Utama Negeri asal Tanjungpinang. Namun begitu, Polsek Kundur dikabarkan belum ada menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sejumlah saksi masih dimintai keterangan, termasuk pimpinan PT Yunani Gembira yang berdomisili di Tanjungbatu.

Kapolsek Kundur Komopol B Nababan melalui Kanit Reskrim, Ipda Zulkifli ketika dikonfirmasi mengatakan, gudang tersebut merupakan milik Apeng yang disewa oleh PT.Yunani Gembira untuk melakukan penimbunan minyak solar. Namun dalam melakukan aksinya tidak memiliki izin sehingga dilakukan penyegelan.

“Tadi pagi kami bersama Pak Kapolsek ke gudang penimbunannya, ternyata hanya satu orang penjaga bernama SJ, kami tanyakan tapi dia mengaku tidak tahu karena hanya ditugaskan untuk menjaga saja. Jadi dalam hal ini mereka belum bisa menunjukkan surat izin penimbunan BBM itu, katanya masih dalam kepengurusan. Sehingga kita segel dengan memasang police line,” ucap Zulkifli.

Adapun solar tersebut berasal dari PT Andalas Borneo Unternusa yang beralamat di jalan Kampar, gang Kampar 3 Nomor 12 Tanjung Rhu 50, Pekan Baru, Riau untuk PT Karya Utama Negeri yang beralamat di jalan Lembah Merpati, KM 13, Tanjung Pinang Timur, Kepri baru kemudian dipindahkan lagi ke PT Yunani Gembira yang beralamat di Tanjungbatu, Kundur. Solar tersebut diangkut dari Dumai menggunakan kapal kayu KM Mutiara pada 13 Agustus 2015.

Hanya saja dalam penyegelan itu, Polsek Kundur belum menetapkan tersangkanya dan masing memeriksa pihak yang bertanggungjawab terhadap perusahaan itu. Termasuk memeriksa dokumen mengenai izin usaha dan sebagainya.

“Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan sampai saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” tambah Zulkifli.

Oleh : z

Previous articleCara alami mengobati perut kembung
Next articlePelepasan Calon Jemaah Haji Tanjung Pinang