Home Kepri Anambas Polres Kepulauan Anambas Terima Sosialisasi Zakat Profesi Dari Baznaz Berdasarkan Arahan Kapolri

Polres Kepulauan Anambas Terima Sosialisasi Zakat Profesi Dari Baznaz Berdasarkan Arahan Kapolri

0
Polres Kepulauan Anambas Terima Sosialisasi Zakat Profesi Dari Baznaz Berdasarkan Arahan Kapolri

Anamabas – Polres Kepulauan Anambas mendapatkan Sosialisasi terkait Zakat Profesi dari Bazanas Kab.  Kepulauan Anambas pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 Pukul 08.00 di Halaman Apel Polres Kep. Anambas berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor 10/VII/2014 Tanggal 6 Juli 2014 “Tentang Pengumpulan Zakat Dilingkungan.

Sosialisasi dilaksanakan setelah pelaksaan Apel Pagi Polres Kepulauan Anambas yang disampaikan oleh Saiful Anwar Bagian Penghimpunan Baznaz KKA, di hadiri oleh AKBP Cakhyo Dipo Alam S.I.K (Kapolres Kep. Anambas), Kompol Yudi Sukmayadi (Wakapolres Kep. Anambas), PJU Polres Kep. Anambas, Personil Polres Kep. Anambas

Adapun Penyampaian Saiful Anwar :

  1. Saling nasehat menasehati dlm kebaikan, oleh karena itu mengajak Persinel yang beragama bisa menunaikan kewajiban untuk Zakat
  2. Apresiasi thdp Bapak Kapolres atas kesempatan yg telah diberikan
  3. Menyampaikan Definisi Zakar Profesi yaitu zakat yang di keluarkan dari hasil usaha dengan keahlian tertentu yang sudah mencapai nishab.
  4. DASAR HUKUM
  5. Perintah Agama Islam (Q.S. Al-Baqoroh ayat 267 “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah

Izakatkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik”)

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011
  2. Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
  4. Peraturan Menteri Agama (PMA) No.52 Tahun 2014
  5. Peraturan Menteri Agama (PMA) No.31 Tahun 2019
  6. Surat Edaran Kapolri Nomor 10/VII/2014 Tanggal 6 Juli 2014 “Tentang Pengumpulan Zakat Dilingkungan

Polri Melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)”

  1. NISHOB/BATAS MINIMUM
  2. Rp. 5.240.000 (Memakai analogi zakat pertanian, PMA 52 Tahun 2014)
  3. 85 gram Emas (Memakai analogi zakat emas dan perdagangan, PMA 31 Tahun 2019)
  4. KADAR ZAKAT 2,5%
  5. (Total Penghasilan x 2,5%) Contoh: Total Penghasilan Rp. 10.000.000 x 2,5% = Rp. 250.000 Jadi zakatnya

yang wajib dikeluarkan Rp. 250.000.

  1. BERKAHNYA ZAKAT BAGI MUZAKKI:
  2. Allah memberi balasan kebaikan di dunia dan akhirat, dan Allah akan menggantikan semua apa yang pernah

he’ quat 39)

  1. REKENING BAZNAS KKA:

BANK RIAU KEPRI : 8212124004

BSM : 7102749857

BNI : 0750321189

BRI : 5570-01-015181-53-4

Pada kesempatan tersebut Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam, juga menyampaikan kepada Personel agar personel mengeluarkan Zakat Profesinya dengan Ikhlas dan bisa  disalurkan serta bermanfaat bagi para penerimaannya, zakat yang diberikan semoga mendapat berkah dan dari ALLAH SWT.